Berita Terbaru
Dedi Mulyono Usulkan Raperda Khusus untuk Perangi Judi Online

BOGOR – Maraknya praktik judi online yang menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda, membuat Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mengambil langkah tegas. Ia menyatakan sedang menyusun usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang lebih komprehensif untuk menangani masalah judi online di Kota Bogor.
“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat dan relevan dengan zaman. Perda lama belum menyentuh dimensi digital. Padahal saat ini perputaran uang judi online di Bogor sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Dedi, Kamis (8/5/2025).
Diketahui, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Permainan Judi masih menjadi regulasi utama dalam menangani perjudian di wilayah Kota Hujan. Dalam Perda tersebut, ditetapkan bahwa segala bentuk permainan judi dilarang dan pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun, menurut Dedi, regulasi ini sudah tidak cukup untuk menjawab tantangan zaman. “Perda 2005 itu belum menyentuh judi online. Dulu belum ada smartphone dan situs-situs taruhan seperti sekarang. Modus judi juga makin canggih, bahkan melibatkan media sosial dan aplikasi chatting,” ungkap politisi Komisi 1 dari Fraksi PKS ini.
Kekhawatiran Dedi bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kota Bogor menempati peringkat kedua tertinggi di Indonesia dalam hal perputaran uang judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar sepanjang tahun 2023. Sementara Kecamatan Bogor Selatan menjadi titik paling rawan dengan jumlah pelaku mencapai 3.720 orang dan nilai transaksi mencapai Rp349 miliar.
“Data ini jadi alarm bahaya. Kita tidak bisa lagi anggap remeh. Jika tidak ada intervensi serius, generasi muda kita bisa rusak masa depannya,” ujar Dedi dengan nada prihatin.
Melihat fenomena ini, Dedi mengusulkan agar Raperda yang akan diajukan mencakup tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Baginya, penanganan judol tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menindak pelaku, tetapi juga perlu edukasi sejak dini dan pendampingan bagi korban maupun keluarga terdampak.
“Anak-anak muda butuh literasi digital yang kuat, sekolah perlu kurikulum anti-judol, dan keluarga korban harus mendapat perlindungan. Jangan hanya pelaku yang disorot, tapi juga aspek sosialnya,” tegas Dedi.
Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama multipihak, termasuk Diskominfo, Disdik, Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat, hingga RT/RW. “Kalau hanya dibebankan ke satu OPD, pasti tidak kuat. Butuh sinergi untuk menutup ruang tumbuhnya judi online,” tambahnya.
Selain Perda 2005, Kota Bogor juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/2901-Kesra pada 28 Juni 2024. Surat ini melarang segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, dan meminta seluruh perangkat daerah hingga ketua RT dan RW ikut melakukan sosialisasi.
Namun menurut Dedi, surat edaran ini hanya bersifat imbauan, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara struktural.
“Ini saatnya Kota Bogor punya Perda khusus soal judol. Perda yang relevan, progresif, dan punya daya paksa. Kita harus melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, dari bahaya laten ini,” tandasnya.
Dedi menyatakan, ia akan segera mengajukan usulan Raperda tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor agar bisa masuk dalam Prolegda ditahun mendatang.
“Ini bukan sekadar wacana, tapi ikhtiar nyata agar Bogor tidak jadi kota penghasil pecandu judi online. Kita harus bergerak cepat, sebelum terlambat,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru2 hari ago
IPW Dukung Pemerintah Berantas Premanisme Berkedok Ormas
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Pimpinan Perguruan Tinggi Gelar Pertemuan, Bahas Bogor jadi Kota Pendidikan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Dua Kali Disegel dan Membandel, Warung Penjual Miras di Warung Jambu Dibongkar