Berita Terbaru
Tunggu Hasil Uji Kekuatan Beton KemenPUPR, JPO Paledang Bakal Dipertahankan atau Dibongkar?

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menunggu hasil uji kekuatan beton dari Kementerian PUPR untuk menentukan kelanjutan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, mengatakan, uji struktur ini penting mengingat usia JPO yang telah mencapai 30 tahun.
“JPO Paledang memang targetnya adalah untuk menata kawasan simpang Paledang yang menjadi titik transit atau peralihan moda transportasi. Kami ingin memastikan pengguna bisa berpindah dari satu titik ke titik lainnya dengan aman dan nyaman,” ujar Marse, Senin (12/5/2025).
Saat ini, lanjut Marse, Dishub tengah menunggu penilaian kekuatan beton dari Balai Pengujian milik Kementerian PUPR. Pemeriksaan serupa sebelumnya telah dilakukan pada JPO di kawasan Batutulis.
“Kita baru bersurat dan saat ini tinggal menunggu jadwal dari mereka. Setelah Batutulis, kemungkinan berikutnya giliran JPO Paledang yang dinilai,” katanya.
Menurutnya, pembongkaran JPO menjadi opsi jika hasil pengujian menunjukkan konstruksi tidak lagi layak.
“Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat. Kalau harus dibongkar, ya dibongkar,” tegas Marse.
Ia menjelaskan, atap JPO sebelumnya telah dilepas karena kondisinya sudah membahayakan.
“Auning sudah keropos, tiang-tiangnya bermasalah, bahkan lampu-lampu di tengah sudah ada yang jatuh. Kami tidak ingin ada korban,” jelasnya.
Jika JPO Paledang dibongkar, Dishub akan menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas dengan menyediakan pelican cross di bawah JPO. Namun, perlu dilakukan pengaturan ketat.
“Harus ada kanalisasi atau pagar pembatas agar pejalan kaki menyeberang di titik yang ditentukan. Jika tidak, bisa semrawut dan membahayakan,” tuturnya.
Potensi kemacetan mungkin terjadi jika pelican cross diterapkan di simpang Paledang. Oleh karena itu, pihaknya masih mengkaji titik crossing yang ideal agar tidak mengganggu visibilitas dan rasio lalu lintas.
“Bisa saja nanti crossing tidak tepat di simpangnya, tapi digeser ke atas atau ke bawah. Tapi tetap harus memenuhi syarat, salah satunya tidak boleh terlalu dekat dengan rel kereta,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Populer3 minggu ago
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Sindikat Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Beraksi di 300 TKP di Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Sambangi Balaikota, PKS Kota Bogor Siap Kolaborasi dengan Pemkot
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah