Berita Terbaru
Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, Puluhan Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal selama periode April hingga Mei 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 56 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Wakil Kapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam periodik dua bulanan.
“Adapun hasil pengungkapan dari periodik tersebut, kami berhasil mengungkap 45 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 56 tersangka yang diamankan,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (9/6/2025)
Dari 45 kasus yang diungkap, lanjut AKBP Indra, sebanyak 51 merupakan kasus narkotika dan lima lainnya merupakan home industri pembuatan miras jenis ciu, dan mayoritas pelaku narkoba merupakan pengedar.
“Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 57.418 butir, psikotropika 279 butir, dan ekstasi sejumlah butir,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pengungkapan home industri miras jenis ciu, polisi menyita barang bukti berupa 130 dirigen berisi ciu ukuran 30 liter, satu dirigen arak bali, 1.569 botol ciu siap edar, 100 botol arak bali, 120 dirigen kosong, 2.000 botol kosong untuk arak bali, 10 ribu tutup botol berbagai warna, tiga set alat pengukur kadar alkohol, dan tiga ember.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, dalam sehari mereka bisa meraup omzet hingga Rp6 juta. Peredarannya tersebar di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” katanya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran narkoba dan miras menjadi salah satu penyebab utama gangguan Kamtibmas di Kota Bogor,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggarannya, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk pelanggaran obat keras tertentu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, hingga Pasal 204 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 137 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 terkait kasus miras
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Aklamasi, Agus Ubeng Pimpin CALSIC Chapter Bogor Raya Periode 2025-2027
-
Berita Terbaru4 minggu ago
SMKN 3 Kota Bogor Gelar Karya, Rayakan Kelulusan dan Kreativitas Siswa
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Dihadiri Wamen Pertanian, IPB Luncurkan Tiga Inovasi Bidang Teknologi Pertanian
-
Berita Terbaru4 minggu ago
TPA Kebakaran dan Mencemari Lingkungan, Menteri LH Perintahkan Deputi Gakkum Segel TPA Jatiwaringan Kabupaten Tangerang