Berita Terbaru
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle

BOGOR – Warga Bogor Nirwana Residence (BNR) RW 12, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, menyampaikan keberatan kepada PT Graha Andrasentra Propertindo (GAP) terkait pembangunan usaha binatu skala industri di area Mall The Jungle.
Keberatan tersebut disampaikan langsung pada pertemuan dengan pihak perusahaan pada 26 Mei 2025.
Pembangunan industri binatu skala besar itu limbahnya berpotensi mencemari air dan lingkungan di wilayah tersebut.
Melalui Ketua RW 12, Hadi Sumarno, bersama para ketua RT dan perwakilan warga, mereka menuntut agar PT GAP menghentikan proses instalasi mesin-mesin laundry serta pembangunan fasilitas tersebut hingga seluruh perizinan, termasuk izin pengelolaan limbah industri, dipenuhi.
“Jaraknya sangat dekat dengan permukiman warga. Penggunaan bahan kimia dalam laundry industri bisa merusak lingkungan,” tegas Hadi pada Selasa (10/6/2025).
Merespons belum adanya tanggapan dari pihak perusahaan hingga 3 Juni 2025, warga kemudian melayangkan surat keberatan resmi kepada PT GAP. Selain itu, mereka juga mengirimkan Surat Aduan kepada Wali Kota Bogor, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat Bogor Selatan, dan Lurah Mulyaharja.
Sementara, Salah satu pengurus RW 12, Teuku Badruddin Syah, menyatakan bahwa Wali Kota Bogor telah menanggapi aduan tersebut dan menjadwalkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.
“Kekhawatiran utama kami adalah pembuangan limbah industri yang dapat meracuni tanah, udara, dan sumber air. Dampaknya bisa fatal, mulai dari iritasi kulit, memperparah ISPA hingga mencemari lingkungan hidup,” ungkap Teuku yang juga menjabat sebagai Ketua RT 07 BNR Cluster Panorama.
Ia menambahkan bahwa aspek ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek ekologi.
“Jangan sampai alasan peningkatan ekonomi justru menghancurkan ekosistem yang sudah dijaga selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Teuku juga menekankan pentingnya pengawasan dan pemenuhan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“IPAL harus dipenuhi dan diawasi ketat oleh warga, dinas, hingga kementerian,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, audiensi dengan Lurah Mulyaharja dan inspeksi mendadak ke lokasi proyek binatu industri digelar hari ini, Selasa (10/6/2025), melibatkan jajaran kelurahan dan pengurus RW 12. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
SMKN 3 Kota Bogor Gelar Karya, Rayakan Kelulusan dan Kreativitas Siswa
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru4 minggu ago
TPA Kebakaran dan Mencemari Lingkungan, Menteri LH Perintahkan Deputi Gakkum Segel TPA Jatiwaringan Kabupaten Tangerang
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Peringati HUT ke-17, SATRIA Kota Bogor Ingin Berkontribusi dalam Perjuangan Bersama Gerindra