Berita Terbaru
Soal Pemukiman Kumuh di Bawah Jembatan MA. Salmun, Pemkot Bakal Beri Surat Peringatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menemukan adanya pemukiman kumuh di bawah jembatan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah.
Pemukiman tersebut diduga ilegal dan berdiri tanpa sertifikat kepemilikan tanah.
“Ini tadi saya bincang dengan Pak Camat, dipastikan tidak punya sertifikat,” ujar Jenal disela kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di Jakan MA. Salmun, Jumat (13/6/2025).
Menurut Jenal, keberadaan rumah-rumah tersebut sangat rawan terdampak bencana, khususnya banjir. Oleh karena itu, Pemkot Bogor akan mengambil langkah tegas dengan memberikan surat peringatan dan menawarkan relokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
“Ketika terjadi bencana, pasti kami yang disalahkan. Maka tadi kita imbau Pak Camat untuk segera kirim surat dan merelokasi rumah-rumah yang bersangkutan. Ini sangat rawan,” tegasnya.
Jenal mengatakan, Pemkot akan menawarkan alternatif relokasi ke Rusunawa yang ada di Kota Bogor.
“Kemarin sisa 10 unit. Sekarang kita belum tahu pasti berapa kamar kosong yang tersedia. Tapi kami siap menampung warga yang direlokasi,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kesan bahwa keberadaan rumah-rumah liar tersebut dianggap sah oleh penghuninya karena telah lama dibiarkan.
“Kalau ini dibiarkan terus, mereka merasa ini sah dan legal. Tapi kalau kami beri imbauan dan teguran, saya yakin mereka akan berusaha mencari tempat yang sesuai dengan kemampuan hidup mereka,” katanya.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan kepada penghuni rumah yang berdiri di bantaran sungai.
Jenal juga menyebut bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode Dedie-Jenal ke depan, pihaknya akan memasukkan program mitigasi risiko bencana, termasuk penertiban hunian liar di bantaran sungai.
Terkait identitas penghuni, Jenal mengaku belum mendapatkan data kependudukan mereka.
“KTP-nya belum tahu. Saya tadi sudah instruksikan Pak Camat segera turun ke lapangan. Kalau bukan warga Bogor, harus segera disingkirkan. Karena kawasan ini terlihat kumuh dan menyebabkan penyempitan saluran air,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Ungkap 11 Kasus Tawuran di Kota Bogor, 32 Pelaku dan Sajam Diamankan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru3 minggu ago
PWI Kota Bogor Sembelih 8 Hewan Kurban, Simbol Solidaritas dan Kepedulian Sosial