Berita Terbaru
Raperda Bank Kota Bogor Disetujui Jadi Perda, Diharapkan Dongkrak Ekonomi dan PAD

BOGOR – DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (17/6/2025).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin hadir langsung dalam rapat tersebut dan menyampaikan pendapat akhirnya atas Raperda yang telah dibahas bersama legislatif.
Dedie menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung pengesahan Perda ini. Ia menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai peluang untuk mengembangkan potensi bisnis Bank Kota Bogor.
“Kehadiran Perda ini penting sebagai peluang untuk mengembangkan potensi Bank Kota Bogor dalam pengembangan bisnis perbankan, sehingga memperoleh keunggulan bersaing (competitive advantages),” ujar Dedie.
Ia menambahkan, melalui Perda ini, Bank Kota Bogor diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, memperjelas program kerja, meningkatkan kualitas manajemen, serta memperbaiki proses bisnis internal. Langkah ini, menurutnya, akan mendukung penyusunan strategi perusahaan dalam kerangka rencana korporasi yang berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dedie juga berharap kehadiran Perda ini mampu mendorong peran Bank Kota Bogor dalam menggerakkan ekonomi masyarakat dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen dari laba bersih.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menekankan bahwa pengesahan Perda ini tidak hanya soal kontribusi pendapatan untuk daerah, tetapi juga terkait peran BUMD dalam melayani masyarakat.
“Selain memberikan deviden kepada APBD, harus dipahami juga bahwa BUMD harus menganut prinsip pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam menyediakan akses permodalan untuk UMKM,” tegasnya.
Juru Bicara Tim Pansus Raperda, Juhana, mengungkapkan adanya sejumlah perubahan dalam Perda yang baru disahkan, salah satunya adalah perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Dengan begitu, nama resmi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor.
Selain itu, terdapat pula perubahan bentuk badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda. Langkah ini dinilai strategis untuk memaksimalkan fungsi dan peran BUMD tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Bank Kota Bogor bisa memberikan deviden untuk APBD dan bersaing di industri perbankan yang semakin tumbuh berkembang,” tutur Juhana. (Riza)
-
Berita Populer3 minggu ago
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Sindikat Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Beraksi di 300 TKP di Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Sambangi Balaikota, PKS Kota Bogor Siap Kolaborasi dengan Pemkot
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah