Connect with us

Berita Terbaru

Perumda Tirta Pakuan Gelar Pelatihan K3 Umum, Bahas Regulasi Keselamatan Kerja

Published

on

BOGOR – Perumda Tirta Pakuan menggelar pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum di Training Center, yang resmi dimulai pada Senin (11/8/2025).

Pada hari pertama, materi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dengan topik Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pembahasan mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan, Rivelino Rizky, menjelaskan bahwa sesi awal pelatihan ini memberikan wawasan penting terkait landasan hukum dan kebijakan K3 yang menjadi pondasi penerapan keselamatan kerja di berbagai sektor industri.

“Dengan pemahaman yang baik atas regulasi, diharapkan peserta mampu menerapkan K3 secara optimal di lingkungan kerja masing-masing,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Advertisement

Rivelino mengatakan, pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar K3, sekaligus meningkatkan kompetensi kerja. Menurutnya, sertifikasi K3 tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih luas di pasar kerja.

“Manfaat lainnya adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja,” tegasnya.

Dalam pembahasan UU No. 1 Tahun 1970, Rivelino menyebut sejumlah poin penting, di antaranya perlindungan keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, penggunaan peralatan yang aman, serta tanggung jawab perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat, melakukan pencegahan kecelakaan, menyediakan alat pelindung diri (APD), dan melakukan pemeliharaan peralatan secara berkala.

Selain itu, pekerja juga memiliki kewajiban mengikuti aturan keselamatan, berhak mendapatkan informasi terkait potensi bahaya, dan dapat menolak bekerja jika keselamatannya terancam.

Advertisement

“Pemerintah pun memiliki wewenang melakukan pengawasan dan inspeksi, serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan keselamatan kerja,” pungkasnya. (Riza)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.