Berita Terbaru
Pemkot Bogor Ingatkan Penerima Hibah Keagamaan Wajib Serahkan LPJ Desember 2025
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar sosialisasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah bidang keagamaan tahun 2025 di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB), Kecamatan Bogor Timur, Selasa (13/8/2025).
Kegiatan ini diikuti 97 lembaga keagamaan, mulai dari masjid, mushola, pesantren, hingga majelis taklim.
Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa batas akhir penyerahan LPJ adalah Desember 2025. Penerima hibah yang tidak mengembalikan laporan akan dikenai sanksi tidak boleh mengajukan hibah selama lima tahun.
“Nah, yang ditekankan penerima hibah, penerima wajib menyampaikan laporan. Karena laporan ini sangat penting ke depannya,” ujarnya.
Wahid menegaskan, LPJ harus sesuai dengan proposal pengajuan awal. Sebab pengajuan itu harus disesuaikan, contoh Rp50 juta peruntukan sudah jelas di proposal.
“Jadi dijalankan sesuai itu. Jangan tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa tahun ini alokasi hibah tidak bisa dimaksimalkan karena adanya sejumlah prioritas anggaran, termasuk untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada. Sebagian besar bantuan sosial tahun ini, sekitar Rp17 miliar, dialokasikan untuk sektor pendidikan seperti Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan BOS se-Kota Bogor.
“Perhatikan bagi para penerima manfaat hibah bansos sosialisasi kami ini. Kami menyampaikan permohonan maaf karena yang diakomodir Pemkot Bogor belum sesuai harapan seluruh pimpinan yayasan yang hadir. Hibah ini bukan hanya untuk lembaga keagamaan, tapi juga sektor lain,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu agoPendaftaran SPMB Kota Bogor 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Jalur Seleksinya
-
Berita Terbaru3 minggu agoGuru PJOK Diperkuat Jadi Agen Perubahan Budaya Hidup Sehat di Sekolah
-
Berita Terbaru2 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru3 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data
