Berita Terbaru
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Gelar Operasi Miras, Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Disita

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar operasi minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan resto pada Kamis (21/8/2025) dini hari.
Operasi ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Setidaknya tiga tempat usaha didatangi petugas, mulai dari kawasan Jalan Pajajaran arah Jambu Dua, Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya), hingga ruas Jalan R3.
Hasil operasi, petugas menyita tidak kurang dari 1.860 botol miras golongan B dan C yang dipastikan tidak memiliki izin resmi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bogor.
“Operasi ini rutin, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Semua hasil dari aduan masyarakat dan kita langsung respon. Dari tiga tempat yang kita sidak, semuanya tidak memiliki izin berjualan miras golongan B dan C di atas lima persen,” ungkap Jenal Mutaqin.
Jenal menegaskan, barang sitaan akan menjadi barang bukti dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelaku usaha. Ia juga meminta agar Satpol PP menjaga barang sitaan dengan baik.
“Satu botol pun jangan sampai ada yang pecah, dan jangan ada yang hilang. Karena ini masih dalam status quo, belum ada keputusan pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jenal menuturkan Pemkot Bogor terus merespons keluhan masyarakat, khususnya terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Meski begitu, ia mengakui keterbatasan jumlah personel Satpol PP masih menjadi kendala.
“Secara bertahap kita jalan terus, yang penting konsisten dan para pengusaha bisa mematuhi segala regulasi yang ditetapkan di Kota Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan bahwa legislatif mendukung penuh langkah Pemkot Bogor dalam penegakan aturan.
“Kami terus berkolaborasi, dan kami juga ingin setiap peraturan daerah yang kami lahirkan bisa sama-sama kita ingatkan ke pelaku usaha untuk ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Populer3 minggu ago
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Sindikat Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Beraksi di 300 TKP di Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Sambangi Balaikota, PKS Kota Bogor Siap Kolaborasi dengan Pemkot
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah