Berita Terbaru
Pastikan Tidak Ada Kenaikan, Pemkot Bogor : PBB-P2 Tak Bebani Warga

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) meski telah dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan perubahan yang dilakukan hanya sebatas penerapan tarif tunggal sebesar 0,25 persen untuk PBB-P2. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas mandat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Nomor: 900.1.13.1/3203/Keuda.
“Berdasarkan evaluasi Kemendagri, tarif diubah menjadi tarif tunggal 0,25 persen. Jadi tidak benar ada kenaikan tarif hingga 150 persen,” kata Deni, Minggu (24/8/2025).
Deni menambahkan, Pemkot bersama DPRD Kota Bogor juga bersepakat agar perubahan perda ini tidak membebani masyarakat. Salah satunya dengan mengatur persentase pengenaan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyebut bahwa dalam perda sebelumnya digunakan sistem multi tarif berdasarkan NJOP. Namun kini, hanya berlaku satu tarif sebesar 0,25 persen, dengan persentase pengenaan yang disesuaikan antara 40 persen hingga 100 persen sesuai NJOP.
“Dengan mekanisme ini, tidak ada kenaikan PBB-P2. Misalnya, NJOP Rp100 juta hingga Rp250 juta di perda lama dikenakan tarif 0,1 persen. Pada perda baru, meskipun tarif 0,25 persen, tapi dengan penyesuaian 40 persen, hasilnya tetap 0,1 persen. Tarif penuh 0,25 persen hanya berlaku untuk NJOP di atas Rp10 miliar, sama seperti aturan sebelumnya. Bahkan NJOP di bawah Rp100 juta tetap bebas pajak,” jelas Anna.
Lebih lanjut, Anna menambahkan, perubahan perda juga memberikan ruang keringanan bagi masyarakat. Terdapat pasal baru yang memberi wewenang kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pokok maupun sanksi pajak dan retribusi.
“Hal ini justru menunjukkan itikad baik pemerintah bersama DPRD dalam membuka ruang kemudahan dan keringanan pajak bagi warga Kota Bogor. Untuk petunjuk pelaksanaan dan teknisnya akan diatur melalui Perwali yang saat ini sedang disusun,” tutupnya. (Riza)
-
Berita Populer3 minggu ago
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Sindikat Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Beraksi di 300 TKP di Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Sambangi Balaikota, PKS Kota Bogor Siap Kolaborasi dengan Pemkot
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah