Berita Populer
Sopir Angkot Minta Penundaan, Pemkot Tetap Jakankan Peremajaan

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima audiensi Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Kota Bogor, yang merupakan perwakilan pengusaha dan sopir angkutan kota (angkot), di Kantor Sekretaris Daerah Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku usaha angkot menyampaikan aspirasi mereka terkait program peremajaan armada serta aturan batas usia teknis kendaraan. Mereka berharap agar penerapan aturan tersebut dapat ditunda, mengingat kekhawatiran terhadap dampak langsung bagi pengusaha maupun sopir di lapangan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan bahwa Pemkot Bogor tetap berkomitmen menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi, yang sudah mengalami tiga kali revisi.
“Kami pemerintah juga sedang mengimplementasikan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023, yang sudah tiga kali direvisi. Awalnya 10 tahun, kini menjadi 20 tahun terhitung sejak 2023. Artinya, sudah ada masa toleransi yang diatur,” ujar Denny, Rabu (1/10/2025).
Denny menegaskan, program penghapusan angkot tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima aspirasi mereka, tetapi aturan tetap harus dijalankan. Bahkan sebenarnya ada toleransi satu sampai dua tahun. Intinya, ini untuk meningkatkan layanan transportasi publik,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1.940 unit angkot yang akan terdampak program rerouting trayek di seluruh Kota Bogor. Namun, pemerintah tetap membuka ruang diskusi jika ditemukan kendala teknis di lapangan.
“Mereka khawatir kehilangan pekerjaan dan itu wajar. Pemerintah kota sudah menyiapkan solusi, salah satunya dengan melibatkan sopir angkot menjadi pengemudi Biskita. Jadi ada opsi-opsi lain yang bisa difasilitasi,” jelasnya.
Menurut Denny, perubahan sistem transportasi di Kota Bogor merupakan bagian dari upaya besar untuk mengatasi kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik.
“Perubahan itu pasti ada yang pro dan kontra. Tapi ini bukan semata-mata keinginan pemerintah, melainkan amanat regulasi, perda yang harus kita implementasikan dan jalani,” katanya.
“Jadi samakan dulu frekuensinya. Kalau tidak satu frekuensi, tidak akan tercapai pembangunan Kota Bogor,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Populer3 minggu ago
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Sindikat Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Beraksi di 300 TKP di Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Sambangi Balaikota, PKS Kota Bogor Siap Kolaborasi dengan Pemkot
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah