Berita Terbaru
Dua Perda Baru Ditetapkan, Dedie Rachim Apresiasi DPRD Kota Bogor

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, masing-masing tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).
Raperda tentang peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh merupakan revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2017. Pengesahan kedua Perda tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor dalam proses pembahasan hingga penetapan regulasi tersebut.
Dedie menjelaskan bahwa persoalan permukiman kumuh menjadi tantangan besar bagi hampir semua kota besar di Indonesia, termasuk Kota Bogor. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan urbanisasi yang tinggi menimbulkan tekanan terhadap ketersediaan hunian layak.
“Keterbatasan lahan, faktor ekonomi, serta kurangnya perencanaan tata ruang yang baik sering kali menjadi penyebab utama munculnya kawasan permukiman kumuh,” ujar Dedie dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (8/10/2025).
Menurut Dedie, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga memicu persoalan sosial, kesehatan, dan lingkungan yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, Perda peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh menjadi langkah penting menuju terwujudnya lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi warga Kota Bogor.
“Dengan regulasi ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program penanganan dan pencegahan kawasan kumuh secara lebih terarah, terpadu, dan berkeadilan. Semoga langkah ini efektif dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Perda tentang P3NAPZA, Dedie menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika serta zat adiktif lainnya.
Ia menekankan perlunya aturan operasional yang jelas mengenai partisipasi masyarakat dalam program P3NAPZA, termasuk mekanisme pelaporan dan upaya pencegahan di tingkat wilayah.
“Aturan yang jelas terkait rehabilitasi bagi pecandu juga harus diperkuat, agar mereka memperoleh perawatan dan dukungan yang tepat untuk pulih dan kembali berintegrasi di tengah masyarakat,” kata Dedie.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya layanan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan P3NAPZA.
“Informasi yang akurat akan membantu masyarakat memahami dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dedie juga mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan dunia usaha dalam menanggulangi P3NAPZA. Ia menutup sambutannya dengan menekankan urgensi pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor sebagai sarana efektif dalam koordinasi dan pelaksanaan program penanggulangan P3NAPZA.
“Semoga melalui kolaborasi semua pihak, upaya-upaya tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Populer3 minggu ago
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Sindikat Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Beraksi di 300 TKP di Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Sambangi Balaikota, PKS Kota Bogor Siap Kolaborasi dengan Pemkot
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah