Berita Populer
Diduga Kebocoran Bensin, Angkot Terbakar di Jembatan Merah

BOGOR – Satu unit angkutan kota (angkot) bernomor polisi F 1927 AE, trayek 02AK jurusan Sukasari-Bubulak, terbakar di Jalan Kapten Muslihat, tepatnya di jembatan merah, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu (15/10/2025) sore.
Dalam insiden tersebut, sang sopir, Jono, mengalami luka bakar di bagian tangannya saat berusaha menyelamatkan diri.
Kabid Pemadam Kebakaran Kota Bogor, Ade Nugraha, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat angkot melaju dari arah Jalan Kapten Muslihat menuju Jembatan Merah dalam kondisi kosong tanpa penumpang. Tiba-tiba, kendaraan mogok di tengah jalan.
“Sopir kemudian mengangkat jok yang didudukinya. Namun, tiba-tiba muncul api dan langsung membesar membakar seluruh bagian angkot. Diduga terjadi kebocoran bensin,” ujar Ade saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, angkot yang terbakar merupakan kendaraan tua dengan usia lebih dari 20 tahun.
Angkot bermerek Suzuki Carry keluaran tahun 2004 itu diketahui tidak lagi menjalani uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sejak tahun 2024.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, membenarkan bahwa angkot tersebut sudah habis masa uji KIR-nya sejak 25 April 2024 lalu. Ia menegaskan, secara usia dan kelayakan, kendaraan tersebut seharusnya sudah tidak beroperasi di jalan raya.
“Angkot yang terbakar itu berusia lebih dari 20 tahun dan memang sudah tidak melakukan uji KIR sejak April tahun 2024. Dari aspek keselamatan, kendaraan seperti itu sudah tidak direkomendasikan untuk beroperasi karena membahayakan penumpang dan sopir,” jelas Sujatmiko.
Ia menambahkan, Dishub Kota Bogor saat ini gencar melakukan operasi penertiban terhadap angkot-angkot tua yang masih beroperasi di jalanan, khususnya yang berusia di atas 20 tahun. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi insiden serupa.
“Kegiatan penertiban angkot tua kami lakukan untuk mengantisipasi kejadian seperti ini. Jangan sampai kendaraan yang sudah tidak layak tetap dioperasikan dan mengancam keselamatan,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Populer4 minggu ago
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Pimpinan Lapas Kelas llA Bogor Berganti, Ini Pesan Dedie Rachim
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah
-
Berita Populer4 minggu ago
Program Tebus Ijazah di Kota Bogor Kembali Digulirkan, 1.448 Dokumen Akan Diserahkan