Berita Populer
Pemkot Bogor Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukun 2025, Tertinggi Secara Nasional
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam penerbitan regulasi, pelayanan hukum dan reformasi birokrasi.
Tahun 2025 ini, Pemkot Bogor berhasil meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA (Istimewa), menandai capaian tertinggi dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa dari aspek penataan Reformasi Hukum dan Birokrasi.
Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang diterima Kamis (20/11/2025).
Surat hasil penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025 tersebut dikirim langsung oleh Kementerian Hukum melalui Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum kepada Sekda Kota Bogor, dengan kesimpulan apresiasi nilai 99,28 predikat AA (Istimewa), yang menempatkan Kota Bogor bersama beberapa kabupaten/kota lain yang juga berprestasi Istimewa.
Pencapaian utamanya adalah Harmonisasi Regulasi. Pemkot Bogor berhasil memperkuat koordinasi dengan Kemenkum untuk memastikan setiap Perda dan Perwali selaras dengan hukum nasional.
Kemudian, Kompetensi Perancang Peraturan. Tim perancang Perundang-undangan Bogor lolos penilaian kualitas dengan nilai sempurna, menunjukkan profesionalisme tinggi.
Deregulasi dan Evaluasi. Banyak regulasi yang direview dan disederhanakan, mengurangi beban birokrasi, mempercepat pelayanan publik dan implementatif bermanfaat bagi masyarakat.
JDIH Terintegrasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor kini terhubung secara nasional, memudahkan akses masyarakat terhadap produk hukum daerah dan pelayanan hukum yang baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi menyatakan, hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum yang dikeluarkan Kementerian Hukum dengan predikat AA atau Istimewa ini menjadi motivasi jajaran Pemkot Bogor untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap kinerja penerbitan regulasi daerah dan bantuan hukum yang profesional.
“Kami akan terus berbenah, memastikan hukum di era digital menjadi panglima dalam setiap kebijakan di Pemkot Bogor,” tegasnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama seluruh perangkat daerah, kolaborasi dengan akademisi dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami ingin transformasi Reformasi Hukum bukan hanya tertulis, tapi benar-benar nyata dirasakan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian untuk warga Bogor,” ujarnya.
Kata dia, Pemkot Bogor kini terus memotivasi diri sebagai Kota Pusaka dengan memperkuat fondasi hukum dan reformasi birokrasi sebagai literasi melalui penataan regulasi.
“Dengan capaian ini, diharapkan kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor semakin terwujud,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Kementerian Hukum RI mengeluarkan Permenkum Nomor 11 tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, re-regulasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi, yang menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024.
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global
