Connect with us

Berita Terbaru

Pemkot Bogor Matangkan DBPK dan PJPK, jadi Pedoman Pembangunan Kependudukan Jangka Panjang

Published

on

BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, membuka kegiatan Sosialisasi dan Finalisasi Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) 2025–2045 dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Bogor 2025–2029 di Hotel Royal Bogor, Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri para kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor.

Denny menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor antarperangkat daerah serta meningkatkan ketersediaan data kependudukan yang valid, mutakhir, dan sinkron.

Ia menekankan bahwa setiap program dan kegiatan yang diusulkan harus benar-benar berkontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan kependudukan.

Advertisement

“Penyusunan DBPK 2025–2045 dan PJPK Kota Bogor 2025–2029 menjadi langkah penting agar pembangunan kependudukan di Kota Bogor memiliki arah yang jelas, terukur, dan selaras dengan dinamika sosial, ekonomi, serta tata ruang wilayah. Semoga dokumen ini menjadi pedoman yang kuat bagi semua,” ujar Denny.

Ia menambahkan bahwa penyusunan kedua dokumen ini menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK terkait penguatan dokumen perencanaan daerah, sekaligus menjadi dokumen strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan jangka panjang Kota Bogor.

“Penyusunannya menjadi kewajiban moral sekaligus administratif bagi semua pihak untuk menuntaskan serta memastikan implementasinya berjalan konsisten,” imbuhnya.

Denny menjelaskan, DBPK dan PJPK mencakup berbagai aspek penting seperti peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pemerataan dan persebaran penduduk, penguatan ketahanan keluarga, serta penyediaan data kependudukan. Ia juga menyoroti bahwa pembangunan kependudukan merupakan tugas bersama, melibatkan banyak perangkat daerah dan terikat antara kewenangan pusat dan daerah.

Advertisement

“Dari 30 indikator, dua merupakan kewenangan pusat dan sisanya kewenangan daerah. Itu yang menjadi pedoman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Denny menerangkan bahwa penyusunan dokumen kependudukan ini didasari oleh sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009, Perpres Nomor 52 Tahun 2014, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang BKKBN, serta Perwali Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kependudukan Kota Bogor.

“Dokumen ini disusun secara lintas sektoral untuk memastikan 30 indikator peta jalan pembangunan kependudukan dapat diimplementasikan. Diharapkan keduanya menjadi pedoman pembangunan daerah sesuai kewenangan masing-masing OPD,” jelas Denny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, mengatakan bahwa ke depan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan disinkronkan dengan DBPK dan PJPK, sehingga dapat diimplementasikan dalam rencana strategis setiap perangkat daerah.

Advertisement

“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi dan finalisasi dokumen DBPK dan PJPK yang disusun lintas sektoral untuk memastikan 30 indikator pembangunan kependudukan bisa diimplementasikan di Kota Bogor,” ujar Marse.

Ia berharap kedua dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan daerah yang terintegrasi.

“Bicara kependudukan tidak bisa hanya satu dinas atau satu OPD. Semua harus terlibat, baik kesehatan, ekonomi, pendidikan, infrastruktur, hingga ketahanan keluarga. Tujuannya satu, mewujudkan kualitas penduduk dan masyarakat yang lebih baik ke depan,” pungkasnya. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.