Berita Populer
Rugikan Negara Rp8,5 Miliar, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
BOGOR – Bea Cukai Bogor memusnahkan sebanyak 5.457.926 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai di halaman kantor Bea Cukai Bogor pada Selasa (9/12/2025).
Pemusnahan hasil penindakan dari delapan perkara yang berhasil diungkap sepanjang tahun ini.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, Budi Harjanto, mengatakan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta kepolisian. Hal ini mengingat wilayah kerja Bea Cukai Bogor mencakup enam daerah, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Cianjur.
“Rokok ilegal yang beredar di wilayah Bogor ini sebagian besar diproduksi di luar daerah, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Batam. Beberapa merek seperti Smith bahkan diimpor dari luar negeri dan masuk melalui Batam sebelum dipasarkan di wilayah Bogor Raya,” ujarnya.
Menurut Budi, rokok ilegal tanpa pita cukai dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak dikenakan pajak dan cukai. Kondisi ini berdampak pada penurunan penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
Ia menyebut nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 8,5 miliar.
“Kerugian negara ini sangat signifikan. Jika rokok ilegal ini dibiarkan beredar, maka potensi kerugian bisa semakin besar,” tegasnya.
Budi juga menjelaskan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal dipengaruhi kenaikan tarif cukai rokok dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan daya beli masyarakat memicu fenomena “downtrading”, yaitu peralihan konsumen ke rokok ilegal yang lebih murah.
Selain rokok, Bea Cukai Bogor juga menemukan berbagai barang ilegal lainnya, termasuk produk tekstil yang diselundupkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Barang tersebut tetap melanggar ketentuan meski direncanakan untuk diekspor sebagai produk jadi.
Dalam upaya penegakan hukum, Bea Cukai Bogor telah melakukan penyitaan, pemusnahan, serta menerapkan sanksi berat bagi para pelaku, termasuk sanksi pidana bagi distributor maupun pengecer yang terlibat.
“Sejak Januari hingga November 2025, kami telah melakukan penindakan dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 1,5 miliar,” katanya.
Delapan perkara rokok ilegal yang ditangani Bea Cukai juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Total terdapat sekitar 10 tersangka, sebagian di antaranya merupakan pelaku distribusi rokok ilegal di Kabupaten Bogor dan Sukabumi.
Budi menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun 2025. Sebelumnya, pada November lalu, Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor juga memusnahkan barang bukti rokok ilegal.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bogor terus meningkatkan pengawasan, terutama di pasar-pasar dan pusat distribusi.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar untuk membeli produk rokok yang legal, meskipun harganya sedikit lebih tinggi, demi mendukung perekonomian negara,” pungkasnya.
-
Berita Populer4 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global
-
Berita Populer2 minggu agoIndonesia Dorong Mekanisme Khusus untuk Transisi Berkeadilan pada Forum UNFCCC di Belem, Brasil
-
Berita Populer4 minggu agoIndonesia dan Norwegia Sepakat COP30 Brasil Dimulainya Perdagangan Karbon Internasional Berbasis Teknologi
