Berita Terbaru
KLH Gugat Enam Perusahaan Diduga Perparah Bencana di Sumut
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi dalam memperparah bencana hidrometeorologi di Provinsi Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut didominasi oleh perubahan lanskap yang berdampak pada perubahan aliran air permukaan.
“Enam perusahaan ini sudah kami berikan sanksi administrasi. Kerusakan dominannya adalah perubahan lanskap, sehingga terjadi perubahan air permukaan yang cukup signifikan dan memperparah dampak hujan lebat,” kata Hanif usai menghadiri rapat di DPR RI pada, Senin (26/1/2026).
Menurut Hanif, kondisi tersebut telah memenuhi unsur untuk diterbitkannya sanksi berupa gugatan perdata. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, perusahaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pencabutan persetujuan lingkungan.
“Dengan landasan itu, kami mencabut persetujuan lingkungan. Total ada delapan izin yang akan dicabut karena adanya peningkatan sanksi, mulai dari gugatan perdata hingga pencabutan persetujuan lingkungan, berdasarkan kajian para ahli dan pemodelan saintifik,” ujarnya.
Hanif menjelaskan, dari total 28 perusahaan yang terindikasi, sebanyak delapan berada di bawah kewenangan KLH, sementara 20 lainnya masih dalam proses penanganan oleh kementerian terkait.
Hanif mengatakan, bahwa salah satu perusahaan yang digugat secara perdata dengan nilai Rp4,8 triliun juga telah dicabut persetujuan lingkungannya.
“Dalam rezim peraturan perundang-undangan yang baru, persetujuan lingkungan menjadi prasyarat dasar. Jika persetujuan lingkungan dicabut, maka secara substansi tidak ada lagi dasar untuk melakukan kegiatan teknis,” jelasnya.
Terkait luas kawasan yang mengalami kerusakan, Hanif menyebut pihaknya belum melakukan penghitungan secara rinci karena areal kerusakan tidak selalu sama dengan luas izin yang dicabut.
Menanggapi informasi adanya upaya banding dari salah satu perusahaan, Hanif menegaskan bahwa setiap badan hukum memiliki hak yang sama untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Meski demikian, pencabutan persetujuan lingkungan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan pemulihan dan membayar kerugian lingkungan.
“Dicabut bukan berarti berhenti begitu saja. Ada sanksi hukum yang tetap harus diemban, termasuk kewajiban pemulihan dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Hanif menambahkan, langkah tegas ini merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia.
“Perintah Bapak Presiden sangat tegas, tidak boleh ada kompromi. Kami diminta menegakkan hukum lingkungan sekeras mungkin sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)
-
Berita Terbaru1 minggu agoOpen Soccer Festival 2026, Cara SSB Garuda Bogor Wadahi Pembinaan Talenta Usia Dini
-
Berita Terbaru2 minggu agoRakor KLH dan ADKASI Dorong Dukungan DPRD Kabupaten Atasi Krisis Sampah
-
Berita Terbaru3 minggu agoTahun Baru 2026
-
Berita Populer4 minggu agoDedie Rachim Paparkan Capaian Kinerja Pemkot Bogor di Kaledoskop Akhir Tahun 2025
