Berita Terbaru
DPRD Kota Bogor Bahas Nasib PKL Alun-alun dan rencana Relokasi
BOGOR – Polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor menjadi sorotan DPRD Kota Bogor. Melalui Komisi II DPRD menggelar audiensi bersama para pemangku kepentingan pada Rabu, (18/2/2026).
Audensi ini sebagai upaya mencari titik temu antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan ekonomi pedagang.
Audensi tersebut melibatkan Paguyuban Pedagang Alun-Alun, Satpol PP, Dinas KUKMDagin, serta Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Audiensi ini menjadi ruang dialog untuk meredam potensi konflik akibat penertiban PKL di area yang ditetapkan sebagai zona terlarang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa pendekatan persuasif harus menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, kebijakan penataan kota tidak boleh menafikan hak masyarakat kecil untuk mencari nafkah.
Ia mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 tetap harus ditegakkan, namun pelaksanaannya perlu diiringi dengan empati dan komunikasi yang baik.
“PKL punya hak hidup, tetapi ada aturan yang juga wajib dihormati demi keteraturan kota,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Komisi II, Mochamad Benninu Argoebie, meminta pemerintah tidak gegabah dalam proses relokasi. Ia menekankan bahwa relokasi ke Jalan Nyi Raja Permas harus disiapkan secara serius, terutama dari sisi sarana, prasarana, dan potensi keramaian pembeli.
“Penataan yang baik bukan sekadar memindahkan pedagang. Kalau lokasi baru sepi dan infrastrukturnya belum siap, PKL justru akan dirugikan,” kata Benninu.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Heri Cahyono, menyarankan agar Wali Kota Bogor turut mengambil peran strategis apabila dibutuhkan kebijakan diskresi. Ia menilai Satpol PP hanya menjalankan perintah regulasi, sehingga keputusan besar harus datang dari kepala daerah.
Heri juga menyinggung keberhasilan penataan kawasan Malioboro di Yogyakarta sebagai contoh bahwa penertiban bisa berjalan seiring dengan perlindungan terhadap ekonomi rakyat.
“Yang dibutuhkan adalah komunikasi intensif agar tidak terus terjadi gesekan di lapangan,” ujarnya.
Pendamping Hukum Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kota Bogor, Ending, menyampaikan bahwa sekitar 300 PKL yang tergabung dalam paguyuban membutuhkan kepastian hukum. Ia menilai kondisi saat ini membuat pedagang kerap merasa tidak aman saat berjualan.
“Kami tidak ingin terus-menerus bermain kucing-kucingan dengan petugas. Harapannya ada kejelasan aturan agar pedagang bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti desain awal pembangunan Alun-Alun yang dinilai kurang mempertimbangkan keberadaan sektor informal, padahal PKL merupakan bagian penting dari denyut ekonomi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan penegakan aturan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011 selama belum ada kebijakan khusus atau diskresi.
“Alun-Alun adalah wajah kota. Selama belum ada perubahan kebijakan, kami tetap menjaga ketertiban kawasan tersebut,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bogor meminta kuasa hukum paguyuban segera mengajukan surat resmi kepada Wali Kota Bogor. Surat tersebut diharapkan memuat kronologis serta dasar hukum sebagai bahan pertimbangan kebijakan transisi sebelum relokasi permanen dilakukan melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD). (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoKLH Dukung Langkah Tegas Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra
-
Berita Terbaru3 minggu agoBogor Bageur Soccer Festival 2026 jadi Panggung Talenta Pesepakbola Usia Dini
-
Berita Terbaru2 minggu agoKLH Dorong Penyelamatan Sungai Ciliwung Lewat Gerakan Menanam di Puncak Bogor
-
Berita Terbaru2 minggu agoTinjau Retakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Minta Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Alternatif
