Berita Terbaru
PKL Membandel di Bogor Siap-Siap Didenda Rp250 Ribu
BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, kembali melakukan penyisiran terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Seketeng, Kamis (26/3/2026).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa denda bagi PKL yang masih membandel berjualan di kawasan terlarang. Besaran denda yang dikenakan berkisar antara Rp50 ribu hingga maksimal Rp250 ribu.
Penerapan sanksi ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tentang ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.
Dedie menjelaskan, langkah ini merupakan upaya antisipasi untuk menekan pelanggaran yang masih dilakukan oleh sebagian pedagang. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pasar yang telah disediakan pemerintah, seperti Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari (Gembrong), sebagai lokasi relokasi PKL.
Menurutnya, terdapat sekitar 9.000 pedagang yang tersebar di 14 pasar di Kota Bogor yang harus dilindungi. Para pedagang resmi tersebut telah menempati kios dan memenuhi kewajiban seperti membayar retribusi, listrik, serta biaya layanan lainnya.
“Pedagang resmi ini tidak akan mampu bersaing jika PKL masih berjualan bebas di kawasan terlarang,” ujar Dedie Rachim.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat pada November lalu, PKL di sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor tidak diperbolehkan lagi berjualan di area tersebut. Pemkot Bogor mendorong seluruh PKL untuk berpindah ke pasar yang telah disediakan.
Terkait penerapan sanksi, Dedie meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP untuk lebih intens dalam menegakkan aturan denda tersebut. Ia mencontohkan penerapan denda di kawasan Alun-Alun Bogor yang dinilai efektif memberikan efek jera, meskipun nominalnya hanya Rp50 ribu.
Namun, bagi pelanggar yang tetap membandel, denda maksimal Rp250 ribu akan diberlakukan. Bahkan, Pemkot Bogor tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan pihak kejaksaan dalam penanganan tindak pidana ringan (tipiring).
“PKL yang masih melanggar akan diamankan dan diproses di kantor Satpol PP, kemudian dikenakan denda maksimal,” tegasnya.
Meski Perda tersebut telah berlaku sejak 2021, Dedie menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk menerapkan aturan secara konsisten agar penertiban berjalan efektif.
“Kalau terus berulang dan masih bandel, ya langsung dikenakan denda. Kalau setiap hari bayar Rp250 ribu selama sebulan, tentu akan terasa,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoKLH Tetapkan Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan sampah 2025, Belum Ada Daerah raih Adipura
-
Berita Terbaru3 minggu agoPengelolaan Sampah Bali Jadi Sorotan Presiden, KLH Minta Pemda Segera Lakukan Pemilahan dari Hulu
-
Berita Terbaru4 minggu agoKota Bogor Raih Predikat Kota Menuju Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
-
Berita Terbaru4 minggu agoKontraktor Sediakan Washing Bay untuk Truk Proyek Gene Bank
