“Apay, harus apa kalau mendengar suara itu,” tanya Yeni Daerni Pinem,
perawat penanggung jawab program Keswa yang menangani konseling di Ruang Curhat.
“Tutup telinga bu. Lalu Apay hardik suara itu biar pergi,” jawab Apay, terbata-bata,
sambil menutup telinga.
Entah itu pagi, siang, sore maupun malam, kata Apay, ia sering dirasuki suara-suara aneh. Teriakan atau jeritan di telinga Apay, membuatnya ketakutan. Jika dibiarkan, kata Yeni, halusinasi yang dialami Apay bisa membahayakan dirinya.
Gangguan jiwa yang diderita Apay, diawali pengalaman pahit. Peristiwanya sepuluh tahun lalu. Berturut-turut kedua orang tua Apay meninggal. Tidak lama berselang, giliran kakak serta adiknya menyusul ke liang lahat.
Kejadian itu mengguncang batin Apay. Ia jadi penyendiri, sering melamun, larut dalam kesedihan. Upaya penyembuhan, Apay harus dibantu dengan meminum obat secara rutin. Sayangnya tidak semua pasien bisa meminum obat teratur.
Adalah Sopian (45), salah seorang pasien perawatan ODGJ, termasuk sulit
minum obat. Cerita ibunya, emak Mariam, penolakan Sopian saat disuruh minum obat. Sopian malah mencampur dan mengaduk obat dengan air kopi.
“Anak saya ngak mau minum obat. Katanya itu obat buat orang gila!,” papar Mariam.
Dihadapan Yeni. Mariam, menangis karena tidak berdaya menyuruh anaknya supaya minum obat. Dengan sabar dan telaten Yeni, menghibur serta menyemangati Mariam agar terus berupaya sampai Sopian mau minum
obat.
“Emak, harus terus semangat ya. Supaya Sopian, anak emak bisa sembuh,” kata Yeni menyemangati.
dalam proses penyembuhan. Dukungan dari keluarga akan berdampak besar pada perkembangan kesehatan jiwa si pasien.
Penderita Schizophrenia, lanjut Yeni, bisa membahayakan dirinya bahkan orang lain. Kondisi pasien seperti itu, dinamai Gaduh Gelisah.
Kalau pasen dianggap berat. Puskemas kerjama dengan RS Marzuki Mahdi melalui program ACT (asertif comunity treatmen), tediri dari multi disiplin ilmu. Ada dokter, skiater, sekolah perawat dan pekerja sosial.
“Kalau pasien mengalami gaduh gelisah, akan ditangani lebih lanjut di RS Marzuki Mahdi,” papar Yeni.
Berbeda dengan penanggulangan terhadap penderita HIV/AIDS, yang
telatif gencar. Penanganan penderita Schizophrenia, jauh dari hinggar bingar. Padahal sejak 2008 setiap Rabu dan Kamis, puluhan pasien rela mengantre mengikuti konseling di Ruang Curhat UPT Puskemas Sindang Barang.
Sadar akan kekurangan tenaga petugas. Puskesmas Sindang Barang, bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Spesialisasi Perawatan Jiwa Universitas Indonesia, membentuk Kelurahan Siaga Sehat Jiwa, pengembangan dari Kelurahan Siaga. Dari situ lahirlah 400
kader.
“Sekarang bertahan ada 300 kader yang aktif membantu,” ujar Yeni.
Para kader, kata Yeni, mendatangi rumah-rumah warga untuk mendeteksi
penderita Schizophrenia. Hasilnya, tercatat 255 orang dalam ganguan
jiwa. Poli Jiwa UPTD Puskesmas Sindang Barang, melakukan intervensi
tehadap 255 orang itu, dengan memberi pengobatan melalui terapi kelompok.
“Dari 255 orang, sekitar 100 orang didiagnosa mengidap Schrizophrenia,” ungkap Yeni.
Tidak hanya Apay. Pagi itu pasien Asuhan Perawatan ODGJ lainnya, Irfan
Wahyudin (39) dan Widya (45), secara bergiliran mengikuti sesi konseling bersama Yeni. Dibelakan mereka sekira 60 pasien lainnya menunggu giliran konseling di Ruang Curhat.
Irfan Wahyudi, biasa dipanggil Ipang, selama hampir tujuh tahun terakhir mengalami halusinasi penglihatan.
“Tiba-tiba, suka ngelihat bayangan orang atau bentuk lain yang menyeramkan. Takut, kesiksa rasanya,” ucap Ipang.
Seperti halnya Apay, dipenghujung pertemuan, keduanya dibekali resep
untuk menebus obat.
“Resep bagi pasien BPJS tidak dikenai biaya. Sedangkan pasien umum bayar lima ribu rupiah,” kata Yeni.
Pada kesempatan itu Yeni menjelaskan, banyak diantara pasiennya yang sudah sembuh, namum kembali kambuh. Menurut Yeni, pemicu yang mebuat penyakit itu kembali menjangkit, karena si pasien tidak berkegiatan.
“Karena tidak berkegiatan atau tidak beraktifitas. Yang ada malah banyak bengong, melamun. Itu yang bikin penyakitnya kambuh,” terang Yeni.
Karena itu, Yeni berharap agar Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Disabilitas Pasal 53 Ayat 1 dan 2, bisa dilaksanakan. Yeni juga
berharap agar pemerintah Kota Bogor membentuk Tim Pelaksana-Kesehatan
Jiwa Masyarakat (TP-KJM).
“Penanganan pasien jadi terkoneksi antar instansi. Sehingga penanganan orang
dalam ganguan jiwa bisa maksimal,” tutup Yeni. (admin)
Login dulu untuk mengirim komen Login