Berita Populer
Gagal Uji Petik soal Limbah B3, Warga Adukan Mayora Group Ke DPR RI
Bogor – Kuasa Hukum warga, Anggi Triana Ismail mengatakan warga akan mengadukan soal limbah B3 ke Komisi VII DPR RI, langkah ini diambil lantaran gagalnya proses uji petik yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
“Proses uji petik air, asap, kebisingan dan getaran gagal karena pengujianya tidak sesuai kesepakatan yaitu dilakukan di lokasi terdampak sementara DLH dan tim laboratarium menginginkan uji petiknya di dalam PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora dan Vitazon grup),” kata Anggi kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Dia menambahkan sesuai perjanjian awal operasional mesin di PT Tirta Fresindo Jaya juga harus berjalan optimal sementara Senin pagi mesin-mesin pabrik tidak dijalankan sesuai perjanjian tersebut.
“Karena mesin-mesin pabrik tidak berjalan optimal maka kami pun semakin mantap menolak undangan uji petik limbah B3, kebisingan dan getaran tersebut, selain akan mengadukan hal ini ke Komisi VII DPR RI kami juga menginginkan uji petik yang mendadak karena kalau ada pemberitahuan seperti hari ini pihak perusahaan pasti sudah meminimalisir kegiatan produksinya,” tambahnya.
Sholah warga RT 04 menuturkan akibat dampak pembuangan limbah B3 yang diduga tidak sesuai prosedur mengakibatkan banyak warga menderita penyakit Tuberkolosis (TBC) dan Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
“Dulu sebelum berdirinya pabrik PT Tirta Fresindo Jaya penderita penyakit TBC atau ISPA paling satu atau dua orang, saat ini setiap rumah pasti ada yang menderita penyakit paru-paru atau pernapasan tersebut,” tutur Sholah.
Ia menerangkan untuk dampak kebisingan dan getaran mesin pabrik selain menimbulkan ketidak nyamanan juga membuat retak tembok rumah warga.
“Mesin-mesin pabrik itu beroperasi 24 jam hingga selain berisik getarannya juga seperti gempa hingga membuat kami tidak nyaman. Selain itu ada warga yang baru membangun rumahnya, kondisi susunan batanya tidak presisi karena getaran yang ditimbulkan mesin pabrik PT Tirta Fresindo Jaya,” terangnya.
Kabid Penataan Hukum DLH Kabupaten Bogor Budi Mulyawan menjelaskan jajarannya sebelumnya mendapatkan limpahan aduan warga Kampung Tenggek ini dari DLH Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan aduan warga tersebut kami sudah menindak lanjuti berupa rapat pada hari kamis dan melakukan uji petik limbah B3, kebisingan dan getaran di lokasi pabrik dan rumah warha terdampak, tetapi pada kesempatan ini warga dan pengacara tidak hadir di lokasi PT Tirta Fresindo Jaya, uji petik ini akhirnya kita tunda sampai waktu yang akan kami sepakati,” jelas Budi. (admin)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login