Berita Populer
Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Warga Teplan Akan Dilanjut Ke Pokok Perkara
Bogor – Pengadilan Negeri Bogor kembali menggelar sidang mediasi kedua dalam perkara gugatan Ramli (60 Tahun) warga Kedung Badak terhadap Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor sebagai turut tergugat.
Dalam sidang Mediasi kedua yang digelar Rabu, (28/8/2019) kemarin dengan agenda para tergugat dan turut tergugat menyampaikan jawaban atas resume penawaran perdamaian yang diajukan Penggugat pada Rabu lalu, (21/8/2019) lalu.
Dalam sidang mediasi kedua yang berlangsung Rabu pukul 11.30 WIB, dihadiri para tergugat dan turut tergugat, kecuali tergugat satu yakni, Presiden Joko Widodo.
Sesuai dengan agenda sidang mediasi kali ini yaitu jawaban atas resume penawaran perdamaian dari para tergugat. Dalam jawabannya para tergugat tidak bersedia memenuhi penawaran perdamaian yang diajukan Penggugat.
Mayor Agus Susanto, sebagai kuasa Pangdam Siliwangi menyampaikan resume penawaran perdamaian yang diajukan penggugat sudah disampaikan secara hierarki ke kesatuannya dan lokasi tersebut telah bersertifikat milik Menteri Keuangan dan sebagai aset negara. Selain itu juga ada anggota TNI yang menempati jadi tidak mungkin diberikan kepada penggugat sebagaimana tertulis dalam resume penawaran perdamaiannya.
Menanggapi hal tersebut Ramli diwakili kuasanya dari LBH Keadilan Bogor Raya menyampaikan ini sudah jawaban murni dari TNI di mana dihadiri oleh kuasa Panglima TNI, Pangdam Siliwangi dan Danrem Suryakencana. Dengan kata lain mediasi tidak mungkin lagi dilanjutkan dan oleh sebab itu sidang dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
“Bisa dikatakan mediasi tadi gagal. Pada prinsipnya kami menyerahkan kepada hakim mediator untuk sidang dilanjutkan ke pokok perkara,” ujar Gregorius Bruno Djako, Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Keadilan Bogor Raya.
Kepada engingengnews.com, kuasa hukum penggugat Greggorius mengatakan dalam mediasi penggugat mengajukan resume penawaran perdamaian dengan poin-poin permintaan yakni, Pertama meminta agar tanah dan bangunan yang dimiliki Penggugat dikembalikan, Kedua Penggugat juga meminta biaya angkut barang dan yang Ketiga tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis kepada warga lainnya seperti mengirim surat yang bernada ancaman, teror dan intimidasi terhadap warga pemilik bangunan dan tanah lainnya.
“Kami sangat menyangkan jawaban dari para tergugat dengan tidak bersedia memenuhi penawaran perdamaian yang kami ajukan,” ungkapnya.
Kami juga meyakini penggugat memiliki hak atas tanah dan bangunan yang sudah ditempatinya lebih dari 51 Tahun,” tambah Evan Sukrianto, Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Keadilan Bogor Raya.
Direncanakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019 mendatang. (boy)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login