Berita Terbaru
Merokok di Mall Siap-Siap Disidang..

Kota Bogor – Belasan orang terjaring razia tipiring karena kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).
Para pelanggar KTR tersebut langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan di halaman plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Razia KTR ini, melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Koramil Bogor Utara, dan Polsek Bogor Utara.
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erni Yuniarti menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum perda KTR di Kota Bogor. Dalam razia ini, sebanyak 18 orang yang kedapatan merokok di dalam mal dan di dalam angkot langsung digiring untuk menjalani sidang tipiring.
“Jadi, sanksi bagi pelanggar KTR ini, denda maksimalnya sebesar Rp 100 ribu atau kurungan selama tiga hari. Tapi selama ini, hakim jaksa memutuskan rata rata Rp 50-60 ribu tergantung kesalahannya. Karena biasanya, sebelum dijatuhi sanksi hakim pasti menanyakan kenapa dia melanggar. Alasannya ada yang karena tidak tahu dan bukan warga Kota Bogor, atau tidak di infokan pemilik tenant. Jadi itu, menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis,” jelasnya, Rabu (30/10/19).
Erni mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh mal di Kota Bogor. Bahkan di perda lama diterangkan bahwa tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan tempat merokok.
“Jadi, tempat umum ini memungkinkan untuk memfasilitasi tempat merokok. Yang penting tidak boleh di tempat lalu lalang dan harus ada penanda tempat merokok,” jelasnya.
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Menteri Lingkungan Hidup Segel Awan Hills dan BSS di Cijeruk, Ini Penyebabnya
Login dulu untuk mengirim komen Login