Berita Terbaru
DPRD AKAN TERBITKAN PERDA PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Untuk Meningkatkan Kecerdasan Masyarakat Kota Bogor
Kota Bogor – Untuk meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan anak-anak bangsa, khususnya bagi anak-anak atau masyarakat di Kota Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Rancangan Perda tersebut saat ini masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Bogor.
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini, bertujuan agar keberadaan Perpustakaan di Kota Bogor bisa berkembang dan bisa dibangun di setiap Kecamatan, Kelurahan agar bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat Kota Bogor.
Memang Perpustakaan merupakan sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan, serta merupakan salah satu sarana pembangunan masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Keberadaan Perpustakaan di daerah saat ini belum menjadi bagian kehidupan keseharian masyarakat. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat secara mudah dan murah masih sulit diperoleh. Pada kondisi tersebut, seharusnya Perpustakaan dapat berperan dan berkembang. Oleh karena itu, Penyelenggaraan Perpustakaan harus handal dan profesional sesuai dengan standar yang berlaku.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah seyogyanya mengapresiasi perpustakaan dan taman bacaan yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat secara mandiri yang membantu pemerintah daerah dalam memberikan layanan perpustakaan, sehingga dapat menumbuhkembangkan budaya kegemaran membaca dan belajar sepanjang hayat.
Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini, diharapkan ke depan Perpustakaan di Kota Bogor bisa tumbuh dan berkembang mulai dari Kecamatan hingga Kelurahan. Begitu juga, setiap instansi pemerintah di Kota Bogor bisa menyediakan perpustakaan yang bahan bacaannya atau bukunya berkaitan dengan instansi yang menyediakan Perpustakaan tersebut. Namun, demikian agar Perpustakaan tidak menjadi tempat penyimpanan buku semata, pengelola Perpustakaan juga dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini berisi 14 Bab dan 44 Pasal, teridiri dari Bab I mengatur tentang Ketentuan Umum ( 1 Pasal ), Bab II tentang Hak, Kewajiban dan Kewenangan (4 Pasal ), Bab III tentang Koleksi Perpustakaan ( 3 Pasal ), Bab IV tentang Pengembangan, Pengelolaan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Serah Simpan Karya Cetak ( 6 Pasal ), Bab V tentang Layanan Perpustakaan ( 4 Pasal ).
Selain itu, Raperda ini juga mengatur terkait Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan tertuang dalam Bab VI ( 9 Pasal), Bab VII mengatur tentang Tenaga Perpustakaan ( 3 Pasal ), Bab VIII tentang Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat ( 3 Pasal ), Bab IX tentang Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca ( 3 Pasal ), Bab X tentang Pembiayaan ( 2 Pasal ), Bab XI tentang Pembinaan dan Pengawasan ( 3 Pasal ), Bab XII menatur tentang Larangan ( 1 Pasal ), Bab XIII tentang Sanksi Administrasi ( 1 Pasal ) dan Bab XIV tentang Penutup ( 1 Pasal ).
Memang, keberadaan Perpustakaan menjadi keniscayaan dalam masyarakat yang berbudaya. Adalah kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk membudayakan warganya, sekaligus mendukung peningkatan kebudayaan itu secara berkelanjutan. Pemerintah Kota Bogor wajib untuk menjamin adanya perpustakaan, hal ini antara lain dapat diwujudkan dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Hak, Kewajiban dan Kewenangan, baik Masyarakat maupun Pemerintah Daerah dalam Raperda ini diatur dalam Bab II (mulai Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 ). Hak dan Kewajiban Masyarakat (pasal 2), Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan dan mempunyai hak berperan serta dalam evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
Sedangkan kewajiban masyarakat diatur dalam Pasal 3 antara lain : menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan, menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya, mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya, mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan/atau menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
Sementara itu Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah Kota diatur dalam Pasal 4, antara lain menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan yang berkualitas di Daerah, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Daerah, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.
memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di Daerah, menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Umum berdasarkan Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah, menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan jaringan perpustakaan, menyelenggarakan pembinaan berkaitan dengan pengelolaan perpustakaan, melakukan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan di Daerah dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pustakawan yang profesional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Dalam penyelenggaraan perpustakaan, kewenangan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 5 meliputi Penetapan kebijakan daerah. Pembinaan teknis semua jenis perpustakaan. Penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah. Penetapan kebijakan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan. Penilaian dan penetapan angka kredit Pustakawan pelaksana sampai dengan Pustakawan penyelia dan Pustakawan pertama sampai dengan Pustakawan madya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangjkan Bab III mengatur terkait Koleksi Perpustakaan antara lain mengatur ; Koleksi perpustakaan kota. Koleksi perpustakaan Sekolah/Madrasah. Koleksi perpustakaan perguruan tinggi dan Koleksi Perpustakaan khusus.
Sementara itu Bab IV (mulai Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 ) mengatur terkait Pengembangan, Pengelolaan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Serah Simpan Karya Cetak. Seperti diatur dalam Pasal 9 menandaskan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi Perpustakaan kota dalam pengembangan koleksi bahan pustaka untuk kepentingan daerah dan masyarakat .
Terkait aturan Serah Simpan Karya Tulis, Karya Cetak dan Karya Rekam (Pasal 14 ), Setiap penerbit, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah di Kota Bogor yang menghasilkan karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang berisi muatan lokal wajib menyerahkan karyanya sebanyak 2 (dua) ekslempar setiap judul kepada Perpustakaan Kota. Tata cara penyerahan karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Terkait Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan diatur dalam Bab VI mulai pasal 19 sampai dengan Pasal 27, antara lain mengatur tentang Pembentukan Perpustakaan, Penyelenggaraan Perpustakaan dan Jenis Perpustakaan. Sedangkan terkait Tenaga Perpustakaan diatur dalam Bab VII mulai Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 antara lain mengatur Tenaga Perpustakaan, Pustakawan, Tenaga Teknis Perpustakaan dan terkait Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Adapun tentang Larangan dalam Raperda ini diatur pada Bab XII Pasal 42 antara lain mengatur dalam menyelenggarakan perpustakaan, setiap orang atau badan dilarang menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan bahan perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta bahan perpustakaan yang isinya pornografi.
Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 46 Tahun 2019 tanggal 11 Nopember 2019 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasn 3 (Tiga ) Raperda Kota Bogor sebagaiberikut :
Ketua : Fajari Aria Sugiarto, S.H.
Wakil Ketua : H. Murtadlo, S.Pdi., M. Si
Anggota : 1. Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si.
2. H. Muhamad Dody Hikmawan, S.E.
3. Said Mohamad Mohan
4. H. Azis Muslim
5. Drs. Mahpudi Ismail
6. Ence Setiawan
7. Iwan Iswanto, S.T
8. Siti Maesaroh
9. Eny Indari, S.H.
10. Gilang Gugum Gumelar
11. Hj. Lusiana Nurissiyadah, S.E., M.M
12. Devie Prihartini Sultani, S.E.
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan
Login dulu untuk mengirim komen Login