Berita Populer
Menang Di Pengadilan, Kampoeng Kurma Kebut Pemberkasan Dan Kavling Lahan Untuk Konsumen
Bogor – Pasca keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ditolaknya gugatan PKPU oleh Hakim atas Pemohon beberapa nama konsumen Kampoeng Kurma, Direktur Kampoeng Kurma Arfah Husaifah beserta Tim Legal langsung memastikan asset lahan dikawasan Jasinga dan Koleang di Kabupaten Bogor, Rabu, (04/02).
Arfah menegaskan, dirinya beserta tim Legal sengaja mengecek kembali semua asset lahan yang sudah dibebaskan dan selesai dikavling. Dan dikatakannya dari seluruh kavling yang ada progres pekerjaan untuk pemberkasan dan pengkavlingan sudah hampir 70% diselasaikan.
“Jumlah asset lahan Kampoeng Kurma seluruhnya ada 251 hektar yang tersebar dibeberapa wilayah. Dan khusus untuk Jasinga ada 38 hektar yang sudah dibebaskan. Untuk progres pengkavlingan sudah 70%,” ujar Harfah, Rabu (04/02).
Sementara menurutnya dari 4.283 jumlah total konsumen kampoeng kurma yang tersebar di 7(tujuh) wilayah, diantaranya Jonggol, Cipanas, Tanjungsari, Jasinga, Cirebon, Koleang dan Banten Selatan hingga hari sudah hampir 65% beres pemberkasan.
“Progres untuk ketersediaan pengkavlingan secara keseluruhan sudah hampir 65%, sisanya masih dalam proses pemberkasan,” ungkapnya.
Sementara tim Kuasa Hukum Kampoeng Kurma yang diwakili oleh Dedi Iskandar, S.H., M.H., dan Charles R Egeten, S.H., M.H., mengatakan bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh para pemohon PKPU dalam hal ini adalah saudara Topan Manusama dkk tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, hal ini dikarenakan para pemohon PKPU tidak dapat membuktikan kapan tanggal jatuh waktu/tempo utang para Termohon PKPU.
“Oleh karenanya cukup beralasan Permohonan PKPU para Pemohon ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima secara hukum,” ujar Kuasa Hukum Charles R Egetan, Rabu (04/02).
Ditambahkannya, dalam pertimbangan Hakim menegaskan, bahwa selama persidangan berlangsung ternyata tidak terdapat 1(satu) alat buktipun yang membuktikan bahwa Pemohon PKPU I dan II telah menyerahkan uang pembelian tanah milik adat tersebut kepada Termohon I, melainkan uang tersebut diserahkan kepada Termohon PKPU II (PT. Kampoeng Kurma), sebagaimana bukti surat Pemohon PKPU I dan II bertanda : P. 3, P. 4 dan P. 9 serta bukti surat Termohon PKPU I dan II bertanda : T. I, II-4 dan T. I, II-5.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 18/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Disbenneri Sinaga, S.H., M.H., Hakim Anggota Robert, S.H., M.Hum dan Made Sukereni, S.H., M.Hum., dan Panitera Pudji Sumartono, S.H., M.H.,” paparnya. (boy)
-
Bisnis1 week ago
AMDALNET, Solusi Praktis Dalam Pengurusan Izin Usaha Bagi Pemrakarsa Usaha
-
Editorial3 weeks ago
Direktur PDLKWS : RPP PPPLH Penting untuk Pengelolan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
-
Editorial4 weeks ago
Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN
-
Bisnis3 weeks ago
Dirum Tirta Kahuripan : Himbau Pelanggan Jaga Meter Air dan Bayar Air Tepat Waktu
Login dulu untuk mengirim komen Login