Berita Terbaru
Diduga Melakukan Pemerasan, Oknum Kepala Desa Cicadas Dilaporkan
Bogor – Dengan alasan tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum, HD Kepala Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri memberhentikan secara sepihak kegiatan proyek yang dikerjakan oleh NS kontraktor asal Kabupaten Bogor (40thn).
Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 001 / SSTL / 0620 antara PT. Starsurya Tatalestari dengan NS memerintahkan NS untuk melakukan cut and fill diatas tanah seluas kurang lebih 4 hektar.
Namun tiba-tiba disaat NS melangsungkan pekerjaannya didatangi oleh DH selaku kepala desa cicadas dengan maksud meminta uang koordinasi persetujuan lingkungan kepada NS sebesar Rp. 175.000.000.
Hal itu bisa dilihat dari kuitansi yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2020, antara NS selaku yang menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada DH. Dan sisa nya diberikan kembali pada tanggal 08 Agustus 2020, dan sisa nya melalui via transfer, yang apabila ditotalkan sebesar Rp. 175.000.0000.
Tidak sampai disitu, ternyata DH ini meminta uang koordinasi tersebut dengan cara dipatok sebesar Rp. 600.000.000, sehingga NS sangat terpaksa.
Menyikapi hal ini Kuasa hukum NS, R. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, menyampaikan bahwa perbuatan DH selaku kepala desa sangat tercela atau tidak mencerminkan sebagai sosok suri tauladan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan hal-hal diatas, kami selaku tim kuasa hukum NS telah melaporkan DH ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara. Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Laporan Polisi No. STBL / B / 331 / III / 2021 / JBR / RES BGR, tertanggal 08 Maret 2021..”, Tegas Kuasa Hukum Raden Anggi, Selasa (09/03).
Menurut Anggi, pihaknya tak hanya melakukan langkah hukum Laporan Kepolisian saja, kami akan Adukan juga perbuatan DH ini yang menyandang status sebagai kepala desa cicadas ke Inspektorat Bogor dan Bupati Bogor, guna menindak oknum pemerintahan desa sebagai penyelenggara negara yang diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kalau ini dibiarkan akan ada korban yang yang tidak berdosa akan terus bermunculan. Sehingga orang-orang yang berpotensi untuk membangun wilayahnya akan terganggu dengan kelakuan oknum penyelenggara negara semacam ini, minggu depan kami akan layangkan surat aduan tersebut,” ujarnya.
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global

Login dulu untuk mengirim komen Login