Featured
Merugikan Pekerja, Ketua DPC Gerindra Kota Bogor Tolak Permenaker Soal JHT

Bogor – Beragam komentar Masyarakat soal Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergema. Dan Petisi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT terkumpul semakin banyak.
Menyikapi hal ini, Ketua DPC Gerindra Kota Bogor Sopian, ikut berkomentar menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Menurut Sopian, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan persiapan dana pekerja di hari tua yang telah diikuti selama dirinya aktif bekerja.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD kota Bogor ini juga menegaskan bahwa Permenaker No 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sangat merugikan masyarakat pekerja terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang.
“Kebijakan Permenaker soal JHT sangat tidak pro rakyat, terlebih diambil dalam kondisi ekonomi rakyat sedang sakit disaat pandemi sekarang ini,” ungkap Sopian, Selasa (17/02).
Dengan tegas Ketua DPC gerindra Kota Bogor ini menolak Permenaker pasalnya sangat memberatkan bagi pekerja yang terkena PHK atau keluar sebelum 56 thn.
“JHT adalah hak pekerja atau buruh karena dana JHT adalah iuran yang diambil dari gaji para pekerja setiap bulannya, bukan dana pemerintah,” ungkapnya.
Anak buah Prabowo yang sudah 3 Periode menjalankan tugasnya sebagai Wakil Rakyat di Kota Bogor inipun prihatin jika pekerja harus menunggu lama mengambil hak pekerja yang telah membayar iuran setiap bulan namun harus menunggu usia 56 thn baru bisa menerima JHT.
Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut ditulis manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami catat total tetap atau meninggal dunia.
Dalam beleid yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. Aturan ini akan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada Mei 2022. (gus)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
Login dulu untuk mengirim komen Login