Featured
Merugikan Pekerja, Ketua DPC Gerindra Kota Bogor Tolak Permenaker Soal JHT
Bogor – Beragam komentar Masyarakat soal Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergema. Dan Petisi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT terkumpul semakin banyak.
Menyikapi hal ini, Ketua DPC Gerindra Kota Bogor Sopian, ikut berkomentar menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Menurut Sopian, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan persiapan dana pekerja di hari tua yang telah diikuti selama dirinya aktif bekerja.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD kota Bogor ini juga menegaskan bahwa Permenaker No 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sangat merugikan masyarakat pekerja terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang.
“Kebijakan Permenaker soal JHT sangat tidak pro rakyat, terlebih diambil dalam kondisi ekonomi rakyat sedang sakit disaat pandemi sekarang ini,” ungkap Sopian, Selasa (17/02).
Dengan tegas Ketua DPC gerindra Kota Bogor ini menolak Permenaker pasalnya sangat memberatkan bagi pekerja yang terkena PHK atau keluar sebelum 56 thn.
“JHT adalah hak pekerja atau buruh karena dana JHT adalah iuran yang diambil dari gaji para pekerja setiap bulannya, bukan dana pemerintah,” ungkapnya.
Anak buah Prabowo yang sudah 3 Periode menjalankan tugasnya sebagai Wakil Rakyat di Kota Bogor inipun prihatin jika pekerja harus menunggu lama mengambil hak pekerja yang telah membayar iuran setiap bulan namun harus menunggu usia 56 thn baru bisa menerima JHT.
Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut ditulis manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami catat total tetap atau meninggal dunia.
Dalam beleid yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. Aturan ini akan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada Mei 2022. (gus)
-
Berita Terbaru3 minggu agoSekolah Maung Kota Bogor Buka Pendaftaran 25-29 Mei 2026, Nilai Minimal 85
-
Berita Terbaru4 minggu agoDPRD Kota Bogor Kawal Ketat SPMB 2026, Sistem Baru Cegah Titip KK dan Manipulasi Data
-
Berita Terbaru3 minggu agoGenteng Cup XII 2026 Kembali Digelar, Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Bogor Selatan
-
Berita Terbaru3 minggu agoSalurkan Bantuan Pendidikan, Pemkot Bogor Berikan Beasiswa Kuliah Gratis Hingga Penebusan Ijazah

Login dulu untuk mengirim komen Login