Featured
Sekda Kota Bogor Minta Kepala Sekolah Maksimalkan Tata Kelola Dana Bos
KOTA BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/BOSP tahun anggaran 2023 jenjang SMP Kota Bogor.
Bimtek yang digelar di Onih Hotel Bogor Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi dan seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kota Bogor pada Selasa (24/1/2023).
Dalam kesempatan itu Syarifah Sofiah menegaskan agar para Kepsek SMP Negeri di Kota Bogor mengikuti juklak dana BOS tahun 2023 dan wajib menghindari adanya temuan yang terjadi seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, dirinya juga berpesan, adanya kebijakan baru dalam juklak Permendikbud harus disikapi serius oleh pihak sekolah dalam mengelola kucuran dana bantuan khususnya di tingkat SMP yang bernilai sekitar Rp50 miliar.
“Itu harus dilaksanakan dengan baik. Juklak tahun 2022 ada perbedaan 2023 ini, karena tahun lalu sangat disibukan tiga tahap pelaporan. Jadi disibukkan persoalan administrasi, sehingga pelaporan tahun 2023 ini hanya dua tahap,” ucap Syarifah.
Ia menyampaikan kebijakan dalam penyederhana pelaporan administrasi harus dimanfaatkan dengan baik dengan catatan harus terkoordinir baik dan cepat. Apabila lambat akan dikenakan pemotongan, sehingga ada titik strategis yang harus dipelajari oleh semua sekolah.
“Kami melakukan evaluasi dengan tim BOS Kota Bogor dari tahun 2022. Ya, dari penyerapan anggaran secara nasional, angka penyerapan 98 persen dan lingkup SMP Kota Bogor mencapai 97 persen untuk dana BOS. Diharapkan tahun ini ada perbaikan mudah-mudahan meningkat dari 97 persen,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi meminta para Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMP di Kota Bogor untuk memaksimalkan tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN/BOSP tahun anggaran 2023.
Ia juga menuturkan pihaknya mendorong agar pihak sekolah mematangkan terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis).
Dalam penerapannya, lanjut Hanafi pihak sekolah juga dituntut untuk memenuhi delapan cakupan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu.
“Jadi tidak hanya konsentrasi ke pemeliharaan dan pembelian barang. Tetapi peningkatan kurikulum juga harus dan memang yang utamanya peningkatan kurikulum yang diterjemahkan dalam bentuk kegiatan,” ungkap Hanafi.
“Substansi pendidikan adalah peningkatan kualitas pendidikan, berarti kan lebih banyak kegiatan-kegiatan yang sifatnya peningkatan pendidikan melalui kurikulum. Kegiatan apapun disesuaikan dengan merdeka belajar,” pungkasnya.
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan