Connect with us

Featured

Memperkuat Kapasitas Organisasi, IPW Bentuk Divisi Dalam Raker di Tahun 2023

Published

on

BOGOR – Dengan mengusung tema “Memperkuat Peran dan Fungsi Indonesia Police Watch dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, IPW menggelar Rapat Kerja di Graha Keadilan, Parakan Salak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (25/2/2023)

Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santoso yang didampingin Sekjend dan juga beberapa Pendiri IPW, salah satunya adalah Jhonson Panjaitan dalam Raker ini membentuk beberapa Divisi.

Divisi tersebut adalah, Divisi Penelitian dan Pengembangan, Divisi Pengaduan Masyarakat, Divisi Hubungan Antar Lembaga, Divisi Advokasi Hukum, Divisi Investigasi kemudian Divisi IT dan Komunikasi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dibentuknya divisi-divisi tersebut untuk memperkuat kapasitas organisasi.

Advertisement

Seperti Divisi Penelitian dan Pengembangan sebagai tingteng IPW untuk memproduk kajian-kajian ilmiah untuk bisa memberikan masukan kepada Pemerintah khususnya Polri.

Kemudian Divisi Pengaduan Masyarakat, divisi ini dibentuk, sebab dua tahun terakhir gelombang pengaduan masyarakat sungguh sangat besar.

“Selain itu ada juga Divisi Advokasi Hukum dibentuk supaya kami bisa melakukan tindakan-tindakan hukum walaupun tanpa pengaduan di tengah masyarakat,” jelas Sugeng Tegus Santoso kepada awak media.

Selain itu, pihaknya juga membahas terkait pandangan IPW soal Posisi Kemandirian Polri berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 di bawah Presiden. Dimana Undang-Undang tersebut dikaitkan dengan Reformasi Kultural yang ternyata belum selesai bahkan banyak ekses terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Advertisement

“Ini menjadi kajian kritis kami dalam diskusi raker ini. Nanti kita akan membuat satu pertanyaan sikap didalam rekomendasi politik IPW didalam membahas posisi Polri ke depan,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa salah satu yang penting untuk dibahas dalam Raker ini adalah Reposisi IPW sebagai Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian.

“Jadi, terkait reposisi itu memang ada anggaran dasar yang telah dibuat pada jamannya almarhum Neta (ketua IPW) yakni anggaran dasar tahun 2007,” ujarnya.

Setelah diteliti, lanjut STS sapaan akrabnya anggaran dasar tersebut belum cukup mengakomodasi maksud tujuan lembaga IPW. Salah satunya mengenai Legal Standing IPW sebagai satu organisasi hukum yang bisa mempunyai legal standing untuk bertindak didalam dan diluar pengadilan soal advokasi hukum dan advokasi kebijakan.

Advertisement

“Advokasi kebijakan misalnya, terlibat di dalam penyusunan rancangan undang-undang, usulan pembentukan kebijakan, regulasi terkait dengan kepolisian atau advokasi hukum mengambil posisi bisa mengajukan gugatan legal standing apabila ada masalah hukum yang perlu dilakukan,” papar Sugeng.

Kemudian contoh lainnya adalah mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau prodak undang-undang yang IPW nilai kurang mengakomodir rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (boy)

Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.