Featured
Kejari Kabupaten Bogor Kejar DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Sentul City
Bogor – Pasca tertangkapnya DPO atas nama Hasan Syafei saat momentum lebaran kemarin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Pasalnya masih ada satu tersangka lagi yang masih menjadi daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Lili Putri Danawinata.
“Satu tersangka atas nama Hasan Syafei sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Rajek kemarin dan satu lagi Lili Putri Danawinata masih berstatus DPO,” ungkap Kasi Pidum Kejari Bogor Widiyanto Nugroho, Minggu (23/04/2023).
Kepada sejumlah wartawan Widiyanto Nugroho menegaskan, pihaknya masih terus memburu pelaku atas nama Lili Putri Danawinata yang terbukti secara bersama-sama dengan Hasan Syafei melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 Miliar.
”Jadi perkara yang menjerat Hasan Syafei dan Lili ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, dinyatakan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” kata Widianto.
Seperti diketahui kasus perkara ini atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei bersama Lili Putri Danawinata terbukti telah memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter. (redaksi)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global
