Featured
Melalui Restoratif Justice, Kejati Jabar Hentikan Penuntutan 53 Perkara
BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 perkara dalam kurun waktu 5 bulan. Restorative Justice sendiri merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.
“Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana Musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana, Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat,” kata Kepala Kejati Jabar, Ade Sutiawarman dalam keterengan resminya yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum, Sutan Sinomba, Selasa (30/5/2023).
Lebih jauh, Sutan juga menuturkan, penghentian penuntutan itu sendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dalam 5 bulan terakhir yakni di tahun 2023 ini, jumlah ajuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen.
“Tahun sebelumnya yakni 2022, sampai dengan bulan Mei hanya 18 ajuan saja,” papar Sutan.
Sutan pun menjabarkan, beberapa Perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya.(redaksi)
-
Berita Terbaru2 minggu agoHanif Faisol Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem
-
Berita Terbaru2 minggu agoRencana Underpass Kebon Pedes Bogor Berubah Jadi Flyover, Ini Alasannya
-
Berita Terbaru3 minggu agoAnanda Tohpati Gelorakan Semangat Kebangsaan Bersama Siswa SMK Kehutanan Bakti Rimba Bogor
-
Berita Terbaru4 minggu agoBenarkah Banyak Makan Telur Bikin Bisul? Ini Penjelasan Ahli Gizi IPB
