Bisnis
Terbukti Izin Belum Lengkap, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Mie Gacoan di Tutup
KOTA BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satpol PP melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Pada Senin (26/6/2023).
Sidak ini dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa restoran Mie Gacon belum melengkapi perizinan seperti surat Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) meski sudah beroperasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono mengatakan persoalannya dari pembangunan resto Mie Gacoan dari pertama, dua dan tiga hingga di Jalan Baru ini, proses perizinannya tidak lengkap sehingga pihaknya perlu menata supaya para pelaku usaha itu tertib mengikuti aturan yang ada di Kota Bogor
“Yang berusaha di kota Bogor bukan Mie Gacoan saja tapi banyak sekali para pengusaha dan masyarakat yang ingin berusaha di kota Bogor,” ucap Heri Cahyono.
Menurut Heri, jika satu pihak tidak ditindak karena ketidaksiapan perizinan, nanti Kota Bogor tidak teratur dan tidak tertib, bahkan banyak orang yang berusaha di Kota Bogor tidak mengindahkan perizinan dan bisa menjadikan Mie Gacoan sebagai alasan bagi pengusaha lainnya.
“Bisa jadi alasan kenapa ini dibiarkan? kenapa ini ditindak?. Nah kita tidak mau seperti itu sehingga kita ingin tegas kepada semua pihak yang ingin berinvestasi di Kota Bogor harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Bogor yang telah melayangkan surat peringatan untuk pengelola Mie Gacoan agar menghentikan sementara operasionalnya sampai seluruh perizinan dilengkapi.
“Besok Mie Gacoan harus ditutup dulu untuk diselesaikan perizinannya, jika sudah selesai baru dibuka kembali bahkan nanti setelah perizinanya lengkap kita akan support supaya usaha ini dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan bagi pengelola Mie Gacoan untuk menghentikan sementara operasionalnya.
“Tadi kami langsung ambil langkah cepat dengan memberikan surat peringatan penghentian operasional sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Kami laksanakan rekomendasi perda tersebut agar si pelaku usaha ini bisa menyelesaikan perizinannya,” ujar Agus.
Ia menegaskan jika pengelola Mie Gacoan tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan, konsekuensinya akan langsung di segel.
Persoalan Mie Gacoan ini, lanjut Agus menjadi pembelajaran bagi para pengusaha di Kota Bogor untuk mengikuti aturan yang ada.
“Kita tadi berikan surat peringatan apabila tidak melakukan penghentian operasional kita akan langsung lakukan penyegelan karena ini peringatan, jadi kita tidak perlu lagi memberikan surat teguran,” pungkasnya. (boy)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan