Featured
Pemkot Ajak OJK Antisipasi Investasi Ilegal di Kota Bogor
KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyuluhan hukum tentang investasi ilegal kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Selasa (12/9/2023).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang investasi ilegal yang sudah banyak memakan banyak korban.
Kegiatan ini juga, kata Irwan atas inisiatif bagian hukum agar masyarakat Kota Bogor tidak menjadi korban investasi ilegal.
“Saya sampaikan juga kalau ada yang sudah pernah menjadi korban, harus disampaikan kepada masyarakat lain, agar tidak bertambah korban,” kata Irwan.
Menurut Irwan, investasi ilegal ini banyak bentuknya, ada yang berbentuk penawaran pekerjaan part time, ada berkaitan dengan bantuan modal dengan iming-iming bagi hasil.
“Maka dari itu sekarang ini kami kumpulkan LPM dan RW SeKota Bogor, agar bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat,” ucapnya.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, bahwa investasi ilegal di Kota Bogor ternyata banyak korban, tetapi pelakunya di Jakarta. Hal ini, menurut Alma yang harus diberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Bogor.
“Kami dari bagian hukum tentunya mengantisipasi karena kemarin ada aspirasi yang disampaikan oleh DPRD terhadap raperda pinjaman online yang ditolak. Jadi kami mengelaborasi bersama dengan kejaksaan, bagiamana menyelesaikan ini ketika masyarakat di Kota Bogor mengahadapi proses untuk perlindungan konsumen,” jelasnya
Sementara, Analis Eksekutif OJK, Dr Ilhamsah menuturkan, kegiatan ini untuk menambah kebutuhan literasi masyarakat terkait keuangan dan digital.
“Kami harapkan masyarakat berhati-hati ketika menerima tawaran-tawaran yang menggiurkan. Tetapi tanpa mengetahui risiko nya seperti apa, kemudian dilihat legalitasnya seperti apa dan keberlangsungan usahanya,” terang Ilhamsah.
Ditempat yang sama, Kasat Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengaku terkait investasi ilegal di Bogor, walaupun belum ada kasus konkret, pihaknya ingin mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi ilegal.
Sigit menegaskan, masyarakat harus cermat dan teliti sebelum menginvestasikan uang dalam suatu usaha. Jika ditemukan indikasi penipuan, perkara itu bisa mengacu pada Pasal 378 KUHP atau bahkan UU ITE.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas, dan kami akan bekerja keras untuk mencegah kasus investasi ilegal di Kota Bogor, pleh karena itu penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko investasi ilegal dan bagaimana melindungi diri mereka dari potensi penipuan. Semoga dengan kerjasama antara pemerintah daerah, OJK, dan Kejaksaan, Kota Bogor dapat menjadi lebih aman dari investasi ilegal di masa depan,” pungkasnya. (boy)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured4 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan