Featured
Tak Terima Dipecat, Bima Arya di Gugat ke PTUN Anak Buahnya

KOTA BOGOR – Mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni menggugat Wali Kota Bima Arya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Dwi Arsywendo pada Kamis (21/9/2023).
Menurut Dwi Arsywendo proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap klien-nya tidak komprehensif sehingga dinilai
cacat formil.
Diketahui, Nopi Yeni dicopot dari jabatannya oleh Bima Arya karena diduga melakukan pungli pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Keputusan pencopotan Nopi Yeni Sebagai kepala sekolah itu berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK. Mengingat adanya masa sanggah untuk itu pihaknya mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Bogor.
“Saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Walikota Tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN,” ucap Dwi.
Menurut Dwi dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah, sedangkan pelapor dan objek dugaan pungli yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.
“Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Novi Yeni. Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor,” jelasnya
Dwi mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan inspektorat tidak berimbang dan kebenarannya tidak valid, karena pihak orang tua siswa tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.
Padahal lanjut Dwi, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.
Selain itu, kata Dwi pihaknya juga akan menuntut atas pencemaran nama baik kliennya kepada guru di sekolah tersebut yakni Reza dan Dwi atas pemberitaan di beberapa media online dan di viralkan di Medsos tanpa ada konfirmasi kepada klien.
Mengenai dugaan pungli, sambung Dwi Kejari Kota Bogor juga sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dan empat orang saksi.
“Klien saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi. Dan 4 orang saksi lainnya yang dipanggil adalah empat orang orang tua siswa juga sudah memberikan keterangan,” ujarnya.
Dwi menerangkan, berdasarkan keterangan para saksi, bahwa kliennya yakni Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 tidak pernah meminta ang dari para orang tua.
“Mereka diperiksa kejaksaan pada Senin 18 September 2023 dimulai pada pukul 14:00 – 17:00 WIB,” katanya. (dit)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Gunung Geulis Country Club, Proyek Summarecon dan Bobocabin Disegel, Menko Pangan dan Menteri LH: Evaluasi Total Tata Ruang Hulu DAS
-
Berita Terbaru3 minggu ago
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusaahan di Puncak Wajib Bongkar Sendiri Bangunannya, dan 6 Perusahaan di Sentul Terancam Dipidana dan Gugatan Perdata.
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Akses Tol BORR Via OCBD Resmi Dibuka
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polisi Gagalkan Modus Baru Peredaran Narkoba di Bogor