Featured
Terbukti Palsukan KK Saat PPDB di Kota Bogor, 5 Orang Jadi Tersangka
KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 pada jalur zonasi.
Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Kelimanya terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PPDB bulan Juli 2023 lalu.
Kemudian, pihaknya melakukan analisa barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka, lalu melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Jadi KK ini adalah KK palsu. Lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya KK tersebut, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda,” ucap Kombes Pol Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (29/9/2023).
Kemudian, lanjut Kombes Bismo tanggal dalam KK asli belum memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam aplikasi PPDB. Karena yang bisa (digunakan untuk daftar) seharusnya itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun.
Kemudian, para tersangka mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut.
“Jadi dia (tersangka) menggunting, menempel, kemudian memasukkan dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” terangnya.
Ia mengatakan, tersangak SR sudah melakukan hal tersebut sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran sebesar Rp13.500.000 per orang.
Kemudian tugas AS dan MR membuat KK palsu dengan alamat sebenarnua adalah SDN polisi 4 kota Bogor Masjid Attaqwa. Dalam pembuatan KK palsu tersebut AS dan MR menerima uang Rp300 ribu per orang.
“Untuk tersangka BS sudah melayani sebanyak 50 kali dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta,” ungkapnya.
Sementara, setelah KK palsu dan tanggal barcode sudah diubah, tersangak RS mengubah lagi dalam bentuk PDF dan diupload dalam link aplikasi berbagi online. Setelah itu, RS menyampaikan hasil PDF tersebut kepada BS.
“Dirinya sudah melakukan hal tersebut sebanyak tujuh kali dengan tarif Rp7 juta per orang,” ujarnya.
Atas perbuayannya para tersangka kenakan pasal 263 junto 266 KUHP dan pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global
