Featured
Kuasa Hukum Penggarap Lahan di Kawung Luwuk Cijeruk Minta Kepastian Hukum Kepemilikan di BPN
BOGOR – Konflik lahan antara warga dan Perusahaan di Desa Cijeruk terus bergulir. Hal ini diakibatkan saling klaim antara penggarap dengan PT BSS terhadap tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang berlokasi di Kampung Kawungluwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
Guna meminta kepastian hukum, Tim Kuasa Hukum penggarap yang mendatangi kantor pertanahan Kabupaten Bogor.
“Kami datang untuk meminta kepastian hukum terhadap surat yang telah dilayangkannya pada tanggal 17 Oktober 2023 terkait surat permohonan penetapan tanah terlantar terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT. BSS,” ujar Kuasa Hukum Penggarap Anggi Triana Ismail, Kamis (02/10/2023).
Kuasa Hukum Penggarap menilai, dengan sikap diamnya Kantor Pertanahan Nasional baik pusat maupun daerah, telah mengakibatkan situasi menjadi semakin kacau balau.
“Bila BPN terlalu banyak diam soal permasalahan ini, kami pastikan keadaan sosial akan menjadi cikal bakal ladang konflik yang berkepanjangan dan tentu akan menciptakan korban-korban tidak berdosa,” ungkap Anggi Triana Ismail.
Sebelum itu terjadi, kami minta BPN segera bangun dari tidurnya dan kemudian tatap fakta hari ini yang segera harus dituntaskan sebagai instansi yang memiliki kewenangan khusus dalam pencegahan serta penanganan konflik kepemilikan.
Menurut Anggi, perintah UU sudah jelas, sebagaimana Pasal 27, Pasal 34 & Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terkait hak atas tanah hapus antara lain karena diterlantarkan. Belum lagi perintah Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021 di Pasal 46, yang menyebutkan bahwa “Hak Guna Bangunan hapus karena dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan / atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan / atau Pasal 43.
Dari dasar itu BPN harus tegas dan bersikap sebagaimana pemangku kebijakan.
Dari sikap diamnya BPN tersebut, akhirnya kuasa Hukum Penggarap membuat aduan ke Presiden RI & ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar menegur serta memeriksa atau mengaudit kinerja lembaga BPN yang diduga telah mengabaikan perintah undang-undang terkait pengecekan maupun memverifikasi fakta serta data atas tanah-tanah yang diduga terlantar.
Saya berharap negara hadir digarda paling depan disetiap prolematika sengketa atau konflik pertanahan yang setiap waktu selalu berakhir dengan kenestafaan bagi para penggarap yang tidak berdosa.
“Kamipun sedang menempuh upaya hukum lain untuk melayangkan gugatan dan laporan kepolisian,” pungkasnya. (boy)
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global
