Featured
Bawaslu Kota Bogor Gelar Aple Siaga Pengawasan Masa Kampanye
KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menggelar apel siaga pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024 pada Senin (27/11/2023).
Bertempat di kantor Bawaslu Jalan Burangrang No.18, Kecamatan Bogor Tengah apel siaga ini dihadiri oleh Panwas Kecamatan (Panwascam) hingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk meningkatkan pengawasan dimasa kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, apel siaga ini dilakukan secara berjenjang, mulai Bawaslu RI, Bawaslu Jabar dan sekarang di Kota Bogor.
Menurutnya, substansi apel siaga ini untuk memperkuat kelembagaan, khususnya di badan Ad hoc, pengawas kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan pengawasan dalam menghadapi masa kampanye.
“Ya, karena didalam masa kampanye ini sudah harus siap untuk perang atau bertugas di lapangan,” ucap Herdiyatna kepada wartawan.
Untuk pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) lanjut Herdiyatna, pihaknya sudah mengetahui titik titik mana saja untuk pemasangan APK. Sebab, APK ini menjadi prioritas pihaknya untuk melakukan pengawasan.
“Seumpamanya peserta pemilu menempatkan APK diluar ketentuan dari KPU, itu menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan penindakan,” katanya.
“Jadi yang hadir apel ini dipastikan sudah memahami karena mereka (Panwascam dan PKD) setiap minggunya ada rapat RDK membedah PKPU 15 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang kampanye,” tambahnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni menuturkan, dalam konteks pencegahan pihaknya mengidentifikasi dengan potensi pelanggaran, yang mana potensi pelanggaran ini banyak sekali.
“Untuk fokus pengawasan kami baik itu dalam hal pelaku kampanye, materi kampanye. Dari ruas yang ada ini dari analisis data kami dengan kerawanan potensi pelanggaran seperti apa. Tentunya saat ini kami dihadapkan dengan era digital, yang mana salah satu pengawasan adalah ke materi kampanye. Pada kampanye ini kaitan dengan isu-isu hoax berbasis digital, baik itu video dan sebagainya,” jelas Fathoni.
Fathoni menjelaskan, ada pihak-pihak yang tidak boleh kampanye seperti netralitas ASN, TNI dan Polri menjadi fokus pengawasan.
“Ya, baik itu di Perbawaslu 11 tahun 2023, kemudian pencermatan yang diatur di PKPU 15 tahun 2023 itulah yang menjadi fokus pengawasan kami. Kaitan dengan pengawasan netralitas ASN, pertama kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, unsurnya ada pemerintah daerah. Kedua, kaitan sosialisasi dan netralitas ASN seperti apa dan juga kaitan dengan pengawasan partisipatif,” pungkasnya.
-
Berita Populer1 minggu agoKLH Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil Hadapi Perubahan Iklim
-
Berita Populer4 minggu agoSemangat Hari Sumpah Pemuda, Hanif Faisol Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem Ciliwung
-
Berita Terbaru4 minggu agoRatusan Siswa SMK dan PKBM Bakti Nusa Gelar Kemah Sumpah Pemuda di Sukamantri
-
Berita Populer2 minggu agoCOP30 Resmi Dibuka, Indonesia Ajak Dunia Bersatu Hadapi Krisis Iklim Global
