Connect with us

Featured

Langgar Aturan, Pol PP dan Bawaslu Copot APK di Jalan Protokol

Published

on

KOTA BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

APK yang ditertibkan tersebut karena diduga melanggar aturan yaitu yang memasang APK di lokasi terlarang seperti pohon, tiang listrik.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penertiban APK yang diduga melanggar aturan ini dilakukan di beberapa jalan protokol di Kota Bogor.

“Kegiatan ini dilakukan serentak di beberapa jalan protokol yakni Jalan Djuanda, Pemuda, Ahmad Yani, Pajajaran, Jalak Harupat, dan Sempur,” kata Agustian Syach pada Senin (11/12/2023).

Advertisement

Ia mengungkapkan dalam penertiban APK ini pihaknya menerjunkan sekitar 70 personel dari tim tangkas.

Selain itu, kata Agus pihaknya belum bisa menindaklanjuti dengan mengeksekusi lantaran menunggu kepastian waktu untuk dibersihkan.

“Selama ini kerap kali di lapangan banyak pelanggaran-pelanggaran APK yang saling tunggu-tungguan. Nah, sekarang dengan Bawaslu supaya jelas semuanya, mana Perda-nya, mana Perda Bawaslu-nya, kita sama-sama tertibkan APK di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menjelaskan, dari sisi regulasi kepemiluan KPU Kota Bogor sudah menetapkan titik-titik mana saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk pemasangan APK.

Advertisement

“Kaitan dengan tugas kami di Bawaslu Kota Bogor untuk fokus pengawasan kaitan penindakan APK yang melanggar ini di dua tempat, pertama APK yang menempel di pohon dan kedua APK yang ditempel di tiang listrik dan fasilitas umum,” ujarnya.

Pihaknya mencatat, ada sekitar 1.502 APK yang terdeteksi melanggar dan semuanya akan ditertibkan bersama Satpol PP dan tim yang lainnya.

Kemudian, bagi APK yang ditemukan melanggar pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan himbauan agar tidak dipasang di titik-titik yang dilarang.

“Untuk sanksi tentu ada, tapi paling sekarang ini sanksi lebih ke administratif. Hasil dari penertiban ini akan kita evaluasi dan dischedule hingga hari H di masa tenang,” jelas Fathoni. (gas)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.