Featured
Bawaslu Kota Bogor Telusuri Terkait Temuan Caleg Bagikan Sembako dan Uang Tunai
KOTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mendapat laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg).
Laporan tersebut karena diduga telah melanggar aturan kampanye dengan membagikan paket sembako beserta uang tunai.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Suriantona Siburian mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terkait informasi tersebut.
“Laporan hasil pengawasan dari Panwascam serta Panwas Kelurahan sudah diterima, kemudian sudah ditetapkan jadi temuan. Bahkan, sejumlah barang bukti sudah kita pegang. Saat ini, semua masih berproses dan apabila saat bukti mengarah ke hal yang diluar aturan, maka patut diduga masuk pelanggaran Pidana Pemilu,” kata Anto sapaan akrabnya pada Selasa, (19/12/2023).
Anto menegaskan, bahwa Bawaslu Kota Bogor akan tegak lurus dalam penanganan pelanggaran caleg tersebut, karena pihaknya sudah sering memberikan imbauan.
Selain itu, kata Anto, pihaknya sudah memiliki bukti atas pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut. Barang bukti tersebut berupa paket sembako, amplop yang ada stiker calegnya serta uang Rp25 ribu.
“Foto-foto penerima yang notabene warga juga sudah kita pegang. Untuk hasilnya bagaimana, ya nanti kita akan umumkan secara terang benderang,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mewanti-wanti peserta Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pileg maupun Pilpres untuk mentaati peraturan selama masa kampanye yakni dengan tidak memberikan bingkisan maupun sembako.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian bahwa pemberian bingkisan kepada masyarakat saat kampanye itu tidak diperbolehkan.
“Iyaa tidak boleh meskipun ada batasan nominal Rp100 ribu itu dimaksudkan untuk bahan kampanye jika dirupiahkan, bukan berupa bingkisan atau sembako kemudian diberikan ke masyarakat,” ucapnya.
Anto menjelaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (boy)
-
Berita Populer4 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured4 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment2 weeks ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan