Connect with us

Featured

Ketua DPRD Minta THM dan Masyarakat Jaga Kondusifitas Selama Ramadan

Published

on

KOTA BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), tempat makan dan masyarakat Kota Bogor mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Sebab, kata Atang terdapat koridor yang telah disepakati untuk menjaga kondusititas selama ramadan.

“Ada koridor-koridor yang selama ini kita sepakati bersama untuk menjaga kondusifitas Ramadhan. Mudah-mudahan itu semuanya bisa dijalankan,” ujar Atang, Kamis (14/4/2024).

Selain edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor, lanjut Atang terdapat Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat yang dapat mengikat dan menjadi landasan bagi para pengusaha untuk menjaga ketertiban selama Ramadhan.

Advertisement

“Jadi dari segi instrumen kita sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2021. Bahkan didalamnya juga ada sanksi untuk yang bandel-bandel. Sehingga saya imbau, tahan dulu selama Ramadhan agar suasana Ramadhan bisa terjaga dan kondisi di wilayah bisa kondusif,” jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada aparatur wilayah terurama Lurah dan Camat untuk bersiap siaga selama Ramadan 1445.

Hal tersebut sambung Atang agar kondisi di wilayah mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bisa terpantau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami meminta kepada aparatur wilayah untuk standby. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, kejadian tawuran, pencurian dan lain-lain sering kali terjadi selama Ramadan, sehingga perlu kesiapsiagaan dari aparatur wilayah,” ujarnya.

Advertisement

Diketahui, dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor terdapat empat poin yang harus diikuti oleh pengelola THM, pengelola tempat makan dan masyarakat.

Pertama adalah larangan beroperasi bagi THM berupa tempat pijit atau sejenisnya dan tempat karaoke atau sejenisnya. Kedua, larangan untuk kegiatan Sahur on The Road (SOTR).

Ketiga, larangan menjual, memproduksi dan membunyikan petasan dan keempat, meminta kepada pengelola tempat makan untuk menghormati umat islam yang sedang berpuasa. (boy)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.