Featured
3 Pelaku Pengeroyokan Diciduk Polisi
KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya), Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku pengeroyokan yang terlibat adalah anak di bawah umur. Satu pelaku mengalami luka tembak karena tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas kepolisian.
“Kasus pengeroyokan dengan pembacokan menggunakan senjata tajam terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024 pukul 19.00 WIB. Kejadian ini berawal dari pertemuan dua pihak di D’Colonel Cafe, Jalan Ahmad Adnawijaya pukul 18.30 WIB. Pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi sangat berbahaya dan berisiko bagi warga yang melintas,” ujar Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (22/7/2024).
Menurut Kombes Bismo, saat kejadian ada anggota Polri yang melintas patroli dan melakukan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan aksi pelaku yang membahayakan warga.
“Para pelaku berlarian memegang senjata tajam dan mengayunkannya. Kehadiran petugas Polresta Bogor Kota bertujuan untuk menghentikan adanya korban dan menghentikan tindak pidana,” terang Kombes Bismo.
Kombes Bismo menjelaskan, setelah dilakukan tembakan peringatan pertama, para pelaku tidak menghentikan aksinya. Setelah dua kali tembakan peringatan ke udara, satu kelompok pelaku mulai meninggalkan lokasi. Namun, satu kelompok lainnya terus mengejar korban.
“Petugas mengejar pelaku yang tidak surut untuk membacok korban. Di depan SMP Pandutama, pelaku menendang motor korban sehingga terjatuh. Kemudian, korban meringkuk melindungi kepala dan dibacok berkali-kali. Ketika tembakan peringatan ketiga tidak dihiraukan, petugas menembak salah satu pelaku,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyidikan, ketiga pelaku adalah anak dibawah umur atau yang berkonflik dengan hukum. Banyak warga menyaksikan aksi sadis tersebut dan meskipun sudah ada tembakan peringatan, para pelaku tetap melakukan pembacokan.
“Saat ini kami telah mengamankan para tersangka dan menjerat mereka dengan pasal pengeroyokan dan pembacokan yang mengakibatkan korban luka berat, sesuai pasal 76c jo pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, orang tua korban, Karyono, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian. Ia menyebut bahwa jika tidak ada petugas kepolisian tidak tahu bagaimana nasib anaknya.
“Kalau tidak ada polisi, mungkin nasib anak saya akan lebih buruk. Saya berterima kasih kepada Polresta Bogor Kota dan berharap ke depan mereka lebih sigap menangani situasi seperti ini,” ujar Karyono. (boy)
-
Berita Populer3 weeks ago
Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH/BPLH Harus Terintegrasi Dan Tersebar
-
Featured3 weeks ago
Menteri LH Hanif Faisol Bakal Stop Impor Sampah Plastik, Importir Bandel Akan Ditindak Tegas
-
Editorial3 weeks ago
Pastikan Ujicoba Jalur Pipa Bogor Barat Berjalan Mulus, Direksi Tirta Pakuan Cek Debit dan Tekanan Air
-
Entertainment1 week ago
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya 50 Ribuan