Berita Terbaru
Cemari Lingkungan, Menteri LH/Kepala BPLH Segel TPA Bakung Bandar Lampung

LAMPUNG – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Hanif Faisol menjelaskan bahwa langkah pengawasan lingkungan yang dilakukan kepada pemerintah daerah ini seusai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 meminta pemerintah kabupaten kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan,” kata Hanif Faisol didampingi Plt. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani.
Ia menjabarkan, ada tujuh asas yang harus diikuti untuk mencapai tiga tujuan dalam pengelolaan sampah. Yakni meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Jadi ketiganya saya tidak dapat di sini (TPA Bakung) dan berdasarkan penelusuran teman-teman pengawas lingkungan ada indikasi yang cukup kuat kemudian melanggar undang undang dan norma yang harusnya patut ditaati oleh pengelola TPA,” ungkapnya.
Menteri LH juga menegaskan dari hasil pengamatan di lapangan, sampah yang ditimbun masih utuh. Seharusnya residu saja yang bisa masuk ke TPA, sehingga tidak menimbulkan masalah pada tanah.
“Ini tidak menyelesaikan masalah tetapi menimbulkan masalah, kita untuk memulihkan tanah biayanya cukup mahal sekali, sehingga kita wajib untuk menertibkan ini,” katanya
Hanif Faisol juga menyebutkan bahwa penyidik akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dirinya juga sudah mengantongi data komplit terkait dengan TPA Bakung.
“Saya berkeyakinan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidik segera meningkatkan status menjadi penyidikan, karena saya lihat sudah memenuhi unsur dan bukti kongkret. Artinya harus ada tersangka terkait dengan ini. Ini serius,” ucap Hanif Faisol.
Setelah disegel, TPA Bakung kini dalam pengawasan lingkungan langsung Kementerian Lingkungan Hidup. Pengawasan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah provinsi dan kota.
“Selain itu kami akan bekerja terus untuk mengevaluasi terkait pelaksanaan ini terutama untuk mencapai tiga tujuan tadi. Nanti ada rumusan-rumusan yang harus ditaati bersama, apakah denda dari kerusakan lingkungan bahkan mungkin bisa ke pidana,” katanya.
Hanif Faisol menjelaskan, untuk sementara TPA Bakung masih beroperasi sembari berproses penutupan. Rencananya, pemerintah daerah setempat akan mengalihkan TPA Bakung ke lokasi lain yang sedang tahap persiapan.
“Sambil beroperasi karena memang kita harus logis, jika ditutup langsung tentu akan menimbulkan turbulensi di dalam pengelolaan sampah. Tetapi saya pastikan tidak terlalu lama akan menutup tempat ini,” tandasnya.
Usai dari TPA Bakung, Menteri LH melanjutkan peninjauan ke tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Pasar Kangkung dan juga TPA Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. (Redaksi)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
DPC PPP Kota Bogor Gelar Buka Puasa Bersama dan Konsolidasi Kader
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Jelang Musim Kemarau, Hanif Faisol Ajak Pelaku Industri Bahas Pengelolaan Lingkungan
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Ungkap Pembunuhan di Tanah Sareal, Bermula Cekcok Saat Cuci Piring
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Komisi IV Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Pengangguran