Berita Terbaru
Rumah Dijadikan Gudang Miras, Pemkot Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Satpol PP dan Kecamatan Bogor Timur menyita sebanyak 1.787 botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah yang dijadikan gudang di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (11/4/2025) malam.
Penyitaan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah tersebut.
“Detik itu juga, setelah menerima aduan, saya bersama Satpol PP dan camat langsung menuju lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Jenal menyesalkan lokasi gudang miras yang berada di tengah permukiman padat penduduk. Lebih ironis lagi, wilayah tersebut merupakan tanah kelahirannya.
“Jadi saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini,” tegasnya.
Jumlah sitaan miras kali ini hampir menyamai total hasil operasi selama sebulan penuh pada Ramadan lalu yang mencapai 1.792 botol.
Penjualan miras oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi online.
“Karena itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut,” katanya.
Ia mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk aktif membantu pemerintah dalam memberantas peredaran miras demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Dukung Pembinaan Usia Dini, Polresta Bogor Kota Gelar Piala Kapolresta Cup II
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Mobil Box di Baranangsiang
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Tawuran di Ciheuleut, Tujuh Gangster Ditangkap Polisi
-
Berita Terbaru1 minggu ago
Hanif Faisol Pantau Pembongkaran Bangunan di Cisarua, 13 KSO Terancam Sanksi Pidana