Berita Terbaru
Kota Bogor Siap Jadi Lokasi Pembangunan Waste to Energy

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan kesiapan jika nantinya ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai salah satu dari 33 titik pembangunan fasilitas Waste to Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (22/6/2025).
Rakornas tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam rangka percepatan pengelolaan sampah dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
“Kota Bogor pada prinsipnya siap untuk menerima program dari pemerintah pusat berupa Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Untuk ketersediaan pasokan sampah yang konsisten, kita akan koordinasikan bersama Kabupaten Bogor,” ujar Dedie.
Dalam sistem PSEL, dibutuhkan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari agar dapat menghasilkan listrik. Dedie mengusulkan agar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan PSEL.
“Terkait pembiayaan, Pemkot masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Karena biaya pembangunan PSEL ini sangat besar dan hasil listriknya akan dibeli oleh PLN,” katanya.
Pemkot Bogor sendiri disebut Dedie terus aktif mengikuti proses perencanaan dan pembahasan PSEL secara teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Ia juga selalu hadir langsung dalam pertemuan-pertemuan strategis untuk memperjuangkan solusi pengelolaan sampah jangka panjang di Kota Bogor.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutannya menekankan bahwa pengelolaan sampah menjadi isu serius baik secara global maupun nasional yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Pemerintah Indonesia, lanjut Hanif, menargetkan penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh hingga 100 persen pada tahun 2029, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengelolaan sampah segera dipercepat dengan pelibatan penuh pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama, sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008,” ucapnya.
Hanif juga menyebut saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Presiden sebagai payung hukum untuk mendukung percepatan pembangunan PSEL di daerah. Rancangan tersebut akan mencakup berbagai bentuk dukungan pemerintah pusat, mulai dari pembiayaan melalui APBN, kepastian pembelian listrik oleh PLN, percepatan perizinan, hingga keterlibatan badan usaha profesional dalam pengelolaan sampah.
“Sehingga persoalan pelik, khususnya di kota-kota besar dengan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari, dapat diselesaikan dengan metode yang ramah lingkungan,” tutupnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Warga BNR Tolak Pembangunan Binatu Skala Industri di Mall The Jungle
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Temukan Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Berita Terbaru4 minggu ago
PWI Kota Bogor Sembelih 8 Hewan Kurban, Simbol Solidaritas dan Kepedulian Sosial
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, Puluhan Tersangka dan Barang Bukti Diamankan