Berita Terbaru
Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sepakati Raperda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (18/7/2025), yang dihadiri langsung Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin.
Dedie menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menggagas Raperda ini, yang dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini.
“Inisiatif ini mencerminkan komitmen legislatif dalam menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak kita,” ujar Dedie.
Ia menjelaskan, kekhawatiran publik terhadap meningkatnya kasus kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga perundungan di sekolah menjadi alasan pentingnya regulasi ini.
“Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional dan mendukung implementasi Kota Layak Anak di lingkungan Pemkot Bogor,” tambahnya.
Pemkot Bogor, kata Dedie, mendukung penuh substansi dan arah Raperda tersebut, serta siap menyusun perangkat pendukung seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), mekanisme pelaporan, penguatan kapasitas pendidik, hingga pembentukan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
“Dalam proses pembahasan, Pemkot telah memberikan sejumlah masukan teknis dan substantif agar pelaksanaan Raperda ini bisa lebih efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dedie juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengintegrasikan Raperda ini ke dalam kebijakan daerah serta memperkuat sinergi antarperangkat daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa kehadiran Raperda ini sangat penting untuk melindungi seluruh elemen dalam dunia pendidikan dari kekerasan.
“Raperda ini menjadi payung hukum bagi program dan kegiatan Disdik serta satuan pendidikan. Nantinya isi Perda ini akan diterjemahkan secara teknis dalam bentuk Perwali,” tuturnya. (Riza)
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Dukung Pembinaan Usia Dini, Polresta Bogor Kota Gelar Piala Kapolresta Cup II
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Mobil Box di Baranangsiang
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Membanggakan, Siswa YPHB Bogor Juara MMA U-16 di Brazil
-
Berita Terbaru2 minggu ago
Tawuran di Ciheuleut, Tujuh Gangster Ditangkap Polisi