Connect with us

Berita Terbaru

Pemkot dan DPRD Kota Bogor Sepakati Raperda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Published

on

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (18/7/2025), yang dihadiri langsung Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin.

Dedie menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menggagas Raperda ini, yang dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini.

“Inisiatif ini mencerminkan komitmen legislatif dalam menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak kita,” ujar Dedie.

Advertisement

Ia menjelaskan, kekhawatiran publik terhadap meningkatnya kasus kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga perundungan di sekolah menjadi alasan pentingnya regulasi ini.

“Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional dan mendukung implementasi Kota Layak Anak di lingkungan Pemkot Bogor,” tambahnya.

Pemkot Bogor, kata Dedie, mendukung penuh substansi dan arah Raperda tersebut, serta siap menyusun perangkat pendukung seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), mekanisme pelaporan, penguatan kapasitas pendidik, hingga pembentukan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

“Dalam proses pembahasan, Pemkot telah memberikan sejumlah masukan teknis dan substantif agar pelaksanaan Raperda ini bisa lebih efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Advertisement

Dedie juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengintegrasikan Raperda ini ke dalam kebijakan daerah serta memperkuat sinergi antarperangkat daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa kehadiran Raperda ini sangat penting untuk melindungi seluruh elemen dalam dunia pendidikan dari kekerasan.

“Raperda ini menjadi payung hukum bagi program dan kegiatan Disdik serta satuan pendidikan. Nantinya isi Perda ini akan diterjemahkan secara teknis dalam bentuk Perwali,” tuturnya. (Riza)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.