Berita Populer
Dari 921 Kasus Pengawasan Lingkungan di KLH, 845 Kasus dikenai Sanksi Administratif

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) berkomitmen akan menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang merusak atau mencemari lingkungan.
Upaya penegakan hukum pidana diterapkan terhadap pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan, KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap 921 perusahaan dan pelaku kegiatan. Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan berbagai langkah, antara lain sanksi administratif kepada 845 perusahaan, pelimpahan ke instansi daerah terhadap 16 perusahaan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap 18 perusahaan, serta penegakan hukum pidana sebanyak 39 perkara.
“Selain itu, terdapat 12 perusahaan yang telah melakukan perbaikan dan 24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan,” ujar Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (17/9/2025).
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sesuai Indikator Kinerja Kegiatan (IKK). Hingga saat ini, tercatat 250 badan usaha telah diawasi ketaatannya terhadap sanksi administratif dari 345 badan usaha yang ada
Menurut Rizal, penerimaan negara bukan pajak dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai Rp175,7 miliar, melampaui target Rp92 miliar. Adapun penyerahan berkas perkara pidana ke Kejaksaan telah mencapai 13 perkara dari target 13 perkara.
“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Rizal Irawan.
Ia menambahkan, Direktorat Gakkum LH akan menerapkan Multidoor Enforcement, yakni sanksi administrasi, pidana, maupun perdata terhadap setiap usaha dan kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (*)
-
Berita Terbaru4 minggu ago
Sindikat Curanmor Terungkap, Dua Pelaku Beraksi di 300 TKP di Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Sambangi Balaikota, PKS Kota Bogor Siap Kolaborasi dengan Pemkot
-
Berita Terbaru3 minggu ago
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Sekolah Swasta Ikut Program Tebus Ijazah
-
Berita Populer3 minggu ago
Sejak April Absen di Kegiatan DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami Jalani Pengobatan Intensif