Berita Terbaru
Bapemperda Minta Pemkot Bogor Pastikan Izin Usaha dan Pesantren Terselesaikan
BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, Selasa (16/9/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan catatan evaluasi terkait Perda Nomor 8 Tahun 2022, yakni pentingnya memastikan seluruh perizinan berusaha benar-benar dijalankan oleh para pelaku usaha dan investor di Kota Bogor.
“Ini perlu dicermati juga, apakah usaha-usaha, rumah makan, kafe dan lain sebagainya yang berdiri di wilayah tersebut, izinnya sudah lengkap,” ujar Anna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).
Anna menekankan, fungsi pengawasan dan asistensi oleh aparatur wilayah di tingkat kelurahan dan kecamatan harus lebih diperkuat. Kehadiran pemerintah, menurutnya, menjadi penting agar tidak ada lagi usaha yang berdiri tanpa diketahui aparat setempat maupun tanpa melalui mekanisme perizinan.
“Peran pengawasan itu harus dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan untuk memberikan kemudahan, bantuan, fasilitasi dalam pengurusan izin,” jelasnya.
Sementara itu, hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2022 menyoroti pentingnya pembentukan Tim Pengembangan Pesantren yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor bersama unsur lain sesuai amanat Perda.
“Harapannya, dengan adanya tim ini bisa mempermudah atau membantu kepentingan pesantren di Kota Bogor,” katanya.
Selain itu, DPRD Kota Bogor juga mendorong Bagian Kesra Setda Kota Bogor untuk memfasilitasi percepatan izin operasional pesantren. Sebab, berdasarkan data DPRD, masih banyak pesantren di Kota Bogor yang belum memiliki izin operasional, sehingga penyaluran bantuan yang diatur dalam Perda menjadi terhambat.
“Karena memang saat ini masih banyak pesantren di Kota Bogor yang belum mengurus izinnya, sehingga mereka terkendala untuk menerima bantuan,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru4 minggu agoAklamasi, Arwinsyah Putra Nahkodai Kadin Kota Bogor
-
Berita Terbaru3 minggu agoDisdik Kota Bogor Pastikan SPMB SD 2026 Transparan, Bangku Sekolah Lebih Merata
-
Berita Terbaru3 minggu agoGebyar PKBM Kota Bogor, 3.423 Lulusan Paket A, B, dan C Terima Ijazah
-
Berita Terbaru3 minggu agoPAN Kota Bogor Gelar Muscab DPC, Dedie A. Rachim Pasang Target 10 Kursi DPRD
