Connect with us

Berita Terbaru

Sidang Kredit Fiktif Bank Jatim Ungkap Peran Mantan Karyawan Indi Daya Group

Published

on

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta kembali mengungkap peran sejumlah mantan karyawan perusahaan yang tergabung dalam Indi Daya Group dalam pembuatan rekening koran dan kontrak kerja fiktif.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 6 November 2025. Dalam agenda pembuktian tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi, namun satu saksi ditolak Majelis Hakim karena diketahui pernah menonton sidang sebelumnya.

JPU memerinci saksi yang dihadirkan, yaitu Kelik Cahyono, Puji Hartono, M. Fahmi, Eka Verawati, Adep M. Apriliyadi, dan Arie Kanadjara.

Saat mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Dr. Saut Erwin Hartono, saksi Fahmi mengaku sempat hadir dua minggu sebelumnya dan mengikuti persidangan hingga selesai, sehingga tidak dapat didengar keterangannya.

Advertisement

Sementara itu, saksi Kelik Cahyono, mantan karyawan Indi Daya, mengungkap bahwa ia diminta untuk mereview laporan keuangan berupa rekening koran yang digunakan untuk pengajuan pinjaman.

“Itu semua atas perintah Pak Agus Dianto Mulia. Saya membuat rekening koran dari excel ke template. Saya juga membuat draft kontrak dan nominal angka,” ujar Kelik, Minggu (15/11/2025).

Ia menyebut seluruh instruksi datang dari Agus Dianto Mulia selaku pimpinan, melalui atasannya, Aep. Kelik mengaku hanya mengolah data yang diserahkan oleh bagian keuangan dan kontrak tanpa mengetahui tujuan pastinya.

Saksi lainnya, Puji Hartono, membenarkan pernah diperintahkan Agus Dianto Mulia untuk mengetik ulang dan mengubah isi perjanjian kerja perusahaan lain, mulai dari nama perusahaan, tanggal, nomor kontrak, hingga nominal.

Advertisement

“Semua diubah atas perintah Pak Agus. Katanya untuk pengajuan pinjaman,” kata Puji.

Ia menyebut tiga perusahaan yang kontraknya dibuat, yakni PT Indi Daya Nusareka, PT Kemang Indah Rahayu, dan PT Pandawa Indo Kreatif. Puji mengaku beberapa kali ditekan agar mempercepat pengerjaan dan diancam akan dipindahkan ke divisi lain.

Saksi notaris, Eka Verawati, awalnya menyatakan tidak pernah menerima kedatangan perwakilan Indi Daya Group selain seseorang bernama Ivan Lazuardi. Namun setelah ditunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh JPU, ia membenarkan bahwa pengajuan dan penerbitan dokumen dilakukan pada hari yang sama dan Agus Dianto Mulia tercatat pernah hadir di kantor notaris.

Mantan office boy perusahaan, Adep M. Apriliyadi, mengaku mengetahui adanya pengajuan pinjaman ke Bank Jatim. Ia menyebut terdapat transaksi RTGS senilai Rp2,5 juta yang dibuat oleh bagian keuangan bernama Sischa.

Advertisement

Sementara itu, Arie Kanadjara dari BPR Mahkota mengatakan PT Indi Daya Energi milik Agus Dianto Mulia pernah mengajukan pinjaman Rp2 miliar dengan jaminan salah satunya mobil milik istri Agus. Arie juga mengetahui keberadaan draf akta yang menyatakan Agus bertanggung jawab atas seluruh utang piutang perusahaan-perusahaan terkait kredit fiktif.

“Pengurusnya berubah terus. Sejak Februari tidak ada pembayaran. Mobil milik istri Agus sudah disita Kejati Jakarta sebagai agunan,” jelas Arie.

Ketua Majelis Hakim, Dr. Saut Erwin Hartono, menegaskan persidangan akan terus dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi lainnya guna mengungkap secara terang benderang perkara kredit fiktif yang menyeret Indi Daya Group tersebut.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending

Berita Online paling Hade, Aktual dan Terpercaya.
Redaksi Perumahan Bogor Park Blok D 12 Pamoyanan Kota Bogor
Inquiry: bogorhdnews@gmail.com WA: 0818486109
Copyright © 2022 BogorHDNews.com. Theme by genbu.