Berita Terbaru
Hanif Faisol Tegaskan Larangan Insinerator Mini dalam Penanganan Sampah
BANDUNG – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan larangan penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah.
Menurut Hanif Faisol, penggunaan insinerator mini justru menimbulkan emisi berbahaya yang dampaknya jauh lebih buruk dibandingkan penumpukan sampah itu sendiri.
Ia menekankan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator mini dengan alasan apa pun.
“Mohon dicamkan kepada kita semua, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan digunakannya insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri. Lebih baik sampahnya menumpuk daripada menjadi emisi,” tegas Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Bandung pada Jumat (16/1/2026).
Hanif menjelaskan, emisi hasil pembakaran insinerator bersifat persisten dan berbahaya bagi kesehatan. Emisi tersebut tidak dapat ditangkal dengan masker biasa.
“Kalau sudah jadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup menahannya. Masker yang bisa menahan itu hanya masker N95. Selain itu, kita tidak akan bisa menahan,” ujarnya.
Ia mengatakan, zat berbahaya dari pembakaran tersebut dapat bertahan hingga 20 tahun dan berisiko langsung menyebabkan kanker serta gangguan paru-paru.
“Itu sifatnya persisten, waktu hilangnya bisa 20 tahun sejak dibakar. Dampaknya langsung ke kanker dan paru-paru,” ucapnya.
Hanif menilai penumpukan sampah masih dapat ditangani dengan pengelolaan yang tepat, khususnya dalam mengendalikan lindi atau cairan sampah.
“Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” katanya.
Lebih lanjut, Hanif menyebutkan bahwa sumber sampah terbesar kedua berasal dari rumah tangga. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk memperbanyak fasilitas Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Rumah tangga mau tidak mau, suka tidak suka, Pak Wali Kota wajib memperbanyak fasilitas penanganan sampah TPS 3R. Reduce, Reuse, Recycle harus dilakukan di tempat sampah,”jelasnya.
Hanif juga mendorong pembangunan fasilitas RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai solusi di sisi tengah pengelolaan sampah. Meski prosesnya dinilai lebih kompleks, RDF disebut sebagai metode yang paling ramah lingkungan.
“RDF ini memang agak ribet, tapi paling ramah lingkungan,” pungkasnya. (*)
-
Berita Terbaru4 minggu agoEddy Soeparno : Empat Pilar Kebangsan Benteng Moral Bangsa di Era Digital
-
Berita Populer4 minggu agoRefleksi Akhir Tahun PWI Kota Bogor Disiarkan Live, Wali Kota dan Ketua DPRD Siap Jawab Keluhan Warga
-
Berita Populer4 minggu agoDedie Rachim Terpilih jadi Ketua DPD PAN Kota Bogor
-
Berita Populer4 minggu agoRatusan Pelajar PKBM se-Kabupaten Bogor Ikuti Jambore Pramuka di Gunung Geulis
