Berita Terbaru
Perda Adminduk Kota Bogor Akan Diperbarui, Fokus Digitalisasi Data
BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor melakukan pembahasan ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Kamis (29/1/2026).
Pembahasan ini menjadi langkah awal pembaruan regulasi kependudukan di Kota Bogor yang dinilai sudah tertinggal oleh perkembangan teknologi digital serta dinamika pertumbuhan penduduk.
Ketua Pansus Raperda Adminduk DPRD Kota Bogor, Subhan, mengatakan hasil diskusi bersama Disdukcapil menyepakati penyusunan Perda baru, bukan sekadar revisi dari aturan yang sudah ada. Pasalnya, Perda Nomor 16 Tahun 2008 dinilai tidak lagi mampu menjawab kebutuhan saat ini, meski telah beberapa kali mengalami perubahan.
‘Perda lama sudah tidak relevan. Karena itu, kami sepakat menyusun Perda Pembaruan agar ada dasar hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi terkini,” kata Subhan.
Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama yang akan diperkuat dalam Raperda tersebut. Pertama, pengaturan mobilitas penduduk agar perpindahan warga dapat tercatat dan terkelola dengan lebih tertib.
Kedua, penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya percepatan transformasi layanan berbasis digital. Ketiga, peningkatan peran dan kewenangan Disdukcapil dalam pengawasan data kependudukan serta mendorong kepatuhan masyarakat.
Tak hanya itu, Raperda ini juga diarahkan untuk mendukung pembangunan Command Center dan sistem Big Data kependudukan di tingkat daerah.
“Harapannya, Kota Bogor memiliki database kependudukan yang valid, terintegrasi, dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu perubahan penting dalam Raperda ini menyangkut penyederhanaan alur birokrasi layanan adminduk. Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan mengurus surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan mekanisme tersebut akan dibalik. Warga akan diarahkan mendaftar secara mandiri melalui sistem daring. Setelah proses di Disdukcapil selesai, warga baru diwajibkan melaporkan kepada RT/RW setempat.
“Peran RT/RW tetap penting sebagai pengawas lingkungan, namun tidak lagi menjadi pintu awal pelayanan. Mereka menerima laporan di akhir proses,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menegaskan Raperda ini menjadi payung hukum penting, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan pemutakhiran data kependudukan.
Menurutnya, kondisi saat ini di mana database kependudukan terpusat di pemerintah pusat membuat daerah memiliki keterbatasan dalam pembaruan data.
“Perda baru ini akan mengatur perlindungan data pribadi dan memberi ruang bagi daerah untuk mengelola data secara lebih dinamis demi pelayanan masyarakat,” kata Ganjar.
Ia menambahkan, Raperda Adminduk juga dirancang lebih inklusif dengan memperkuat layanan jemput bola serta memastikan akses pelayanan adminduk dapat dinikmati masyarakat secara merata, baik melalui layanan online maupun offline.
“Tujuannya agar data kependudukan lebih akurat dan hak-hak masyarakat tetap terjamin,” pungkasnya. (Riza)
-
Berita Terbaru2 minggu agoOpen Soccer Festival 2026, Cara SSB Garuda Bogor Wadahi Pembinaan Talenta Usia Dini
-
Berita Terbaru2 minggu agoRakor KLH dan ADKASI Dorong Dukungan DPRD Kabupaten Atasi Krisis Sampah
-
Berita Terbaru4 minggu agoTahun Baru 2026
-
Berita Terbaru2 minggu agoRatusan Penyapu Jalan Terima Bantuan Paket Sembako dari Zakat PT Adev Natural Indonesia
